Jurnalindo.com, – Jakarta, 25 Agustus 2024 – Bahlil Lahadalia, yang baru terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Golkar pada Musyawarah Nasional (Munas) XI yang berlangsung pada 20-21 Agustus 2024, kini menghadapi ancaman pembatalan hasil pemilihan tersebut. Gugatan terhadap hasil Munas XI Partai Golkar yang dianggap inkonstitusional telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Kedudukan Hukum Munas XI Dipertanyakan
M Rafik, salah satu kader Partai Golkar, memimpin gugatan tersebut. Rafik menilai bahwa Munas XI yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum melanggar Anggaran Dasar Partai Golkar yang hasil Munas X 2019 menetapkan bahwa Munas berikutnya harus dilaksanakan pada bulan Desember 2024. “Kami menggugat keabsahan penyelenggaraan Munas XI karena jelas-jelas di Anggaran Dasar tertulis bahwa Munas XI seharusnya dilaksanakan pada bulan Desember,” ungkap Rafik.
Gugatan ini tidak hanya menuntut pembatalan hasil Munas XI, tetapi juga membatalkan penetapan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum. Rafik berargumen bahwa keputusan Munas XI, yang diadakan lebih awal dari jadwal yang ditentukan, adalah tindakan melawan hukum. Ia menambahkan, “Seharusnya Agus Gumiwang Kartasasmita dan Sekjen bersama kepengurusan lainnya melanjutkan sisa masa jabatan kepemimpinan Airlangga Hartarto sampai Desember 2024.”
Kendala Konstitusi dan Hukum
Rafik dan beberapa kader Partai Golkar juga telah bersurat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak segera menerima perubahan Badan Hukum Partai Golkar untuk periode 2019-2024, mengingat ada proses hukum yang sedang berjalan. Gugatan ini telah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Agustus 2024.
Penyelenggaraan Munas XI
Sebelumnya, Munas XI Partai Golkar diadakan di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, pada 20-21 Agustus 2024, di mana Bahlil Lahadalia terpilih sebagai Ketua Umum secara aklamasi. Dalam munas tersebut, tidak ada kandidat lain yang mengajukan diri, dan keputusan tersebut disetujui secara bulat oleh peserta.
Reaksi dan Kontroversi
Gugatan ini menambah kontroversi di sekitar Bahlil Lahadalia, yang juga menjadi bahan perbincangan di media sosial. Baru-baru ini, foto mirip Bahlil Lahadalia dengan sebotol whisky Jepang merek Hibiki seharga Rp 38,5 juta viral di media sosial, dan menjadi trending topic. Foto tersebut memicu berbagai komentar dari warganet, baik yang mengkritik maupun yang mempertanyakan kebiasaan politikus terkait gaya hidupnya.
Dengan berjalannya proses hukum dan spekulasi yang mengelilingi kepemimpinan Bahlil Lahadalia di Partai Golkar, nasib masa depan ketua umum Partai Golkar yang baru ini akan sangat bergantung pada keputusan pengadilan serta dinamika politik internal partai. (Tribunbengkulu/Nada)