Arsjad Rasjid: Rakyat Harus Terima Putusan MK, Meski Anwar Usman Terbukti Melanggar Etik

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arsjad Rasjid, menyatakan bahwa kondisi saat ini memaksa masyarakat untuk menerima (Sumber foto: Industry.co.id)
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arsjad Rasjid, menyatakan bahwa kondisi saat ini memaksa masyarakat untuk menerima (Sumber foto: Industry.co.id)

Jurnalindo.com, – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arsjad Rasjid, menyatakan bahwa kondisi saat ini memaksa masyarakat untuk menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres. Meskipun Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemarin tidak mengoreksi putusan MK tersebut.

“Artinya rakyat harus menerima proses demokrasi pilpres ini telah dimulai dengan luka serius, sejarah mencatat ini,” kata Arsjad dalam konferensi pers di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Pernyataan ini disampaikan setelah rapat internal TPN Ganjar-Mahfud bersama para pimpinan partai politik pengusung. Arsjad menegaskan bahwa meskipun terjadi ketidaksetujuan terhadap putusan MK, semua pihak tidak boleh larut dalam keadaan. Saat ini, yang paling penting adalah berupaya memenangkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui proses demokratis.

“Mas Ganjar dan Prof Mahfud berkomitmen penuh dalam menjaga demokrasi bangsa Indonesia,” kata Arsjad.

Meski demikian, Arsjad menekankan bahwa diperlukan perjuangan bersama untuk memenangkan Ganjar-Mahfud. Dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, relawan, organisasi masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat dianggap sangat penting untuk mengawal dan menjaga kebebasan demokrasi, sehingga tidak ada pihak yang bisa mengintervensi.

Putusan MKMK, seperti yang dijelaskan sebelumnya, tidak memberhentikan Anwar dari hakim Konstitusi. Anwar tetap tidak dapat mengadili perkara kepemiluan, baik pemilu legislatif, pilpres, hingga pilkada. Putusan MKMK juga tidak mengubah putusan MK mengenai batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden yang kontroversial dan mendapat kritik dari berbagai pihak.

“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” tulis putusan tersebut. “Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.” (Kompas/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *