Anies Baswedan Apresiasi Aksi Mahasiswa dan Pelajar, Puji Konsistensi PDI-P dalam Menjaga Konstitusi

Sumber foto : Kompas.com
Sumber foto : Kompas.com

Jurnalindo.com, – Jakarta – Bakal calon Gubernur Jakarta Anies Baswedan memberikan apresiasi tinggi terhadap aksi protes yang dilakukan oleh mahasiswa dan pelajar Sekolah Teknik Menengah (STM) di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (22/8/2024). Dalam pernyataannya di DPD PDI-P Jakarta pada Sabtu (24/8/2024), Anies menilai bahwa aksi tersebut menunjukkan adanya pejuang keadilan di Indonesia, serta sikap masyarakat sipil yang peduli terhadap prinsip-prinsip dasar bernegara.

Aksi Mahasiswa dan Pelajar

Anies Baswedan memuji sikap mahasiswa dan pelajar yang turun ke jalan sebagai tanda bahwa Indonesia masih memiliki banyak pejuang keadilan. “Sikap civil society, sikap mahasiswa, bahkan ada anak-anak STM juga, anak SMA yang ikut datang ke jalan itu menunjukkan kita masih punya stok pejuang yang banyak,” ujarnya.

Menurut Anies, gerakan tersebut adalah bentuk aksi organik yang dilakukan tanpa adanya komando tertentu, melainkan didorong oleh hati nurani. Ia menegaskan bahwa sikap ini merupakan bentuk pencegahan terhadap penyimpangan dan pelanggaran terhadap prinsip dasar negara.

Kritik terhadap RUU Pilkada dan Apresiasi kepada PDI-P

Dalam kesempatan tersebut, Anies juga mengungkapkan apresiasinya kepada PDI-P atas konsistensinya dalam menolak revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). PDI-P, menurut Anies, telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengawal konstitusi.

“Kita menyaksikan, siapa yang konsisten, dan saya ingin menyampaikan apresiasi kepada PDI-P yang konsisten di dalam mengawal konstitusi kita. Karena, penjaga konstitusi adalah penjaga negara,” kata Anies.

Sebelumnya, DPR RI sempat menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Namun, Anies tetap memberikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dafco yang telah menghentikan proses penyusunan UU Pilkada yang dilakukan dengan sangat cepat.

“Sikap pimpinan dewan ini saya sampaikan apresiasi, merespons atas masyarakat, merespons atas civil society dan berikutnya kita harus kawal sama-sama bahwa konstitusi kita yang sudah diamanatkan oleh MK, dijaga sampai tuntas,” ungkapnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Reaksi DPR

Pada Selasa (20/8/2024), MK mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah aturan ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam UU Pilkada. Putusan ini menetapkan bahwa threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilu sebelumnya.

Namun, sehari setelah putusan MK, DPR dan pemerintah segera menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada. Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berusaha memodifikasi ketentuan dengan memberikan pelonggaran threshold hanya untuk partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD.

Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg, tetap berlaku untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan, dan keputusan MK yang sudah ada akan tetap berlaku.

Anies Baswedan menggarisbawahi pentingnya aksi mahasiswa dan pelajar sebagai bentuk perjuangan keadilan, serta memberikan apresiasi kepada PDI-P atas konsistensinya dalam mengawal konstitusi. Sementara itu, perkembangan mengenai revisi UU Pilkada menunjukkan adanya dinamika politik yang mempengaruhi proses legislasi di Indonesia. Anies berharap agar konstitusi tetap terjaga sesuai dengan keputusan MK, dan menyatakan dukungannya terhadap upaya-upaya yang dilakukan oleh masyarakat sipil untuk menjaga integritas bernegara. (Kompas.com/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *