JurnalIndo.Com – Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez, memberikan apresiasi atas operasi gabungan (joint operation) yang dilakukan Polri dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari peredaran gelap narkoba senilai Rp 2,1 triliun. Kasus ini dikendalikan oleh narapidana dari balik jeruji penjara. Gilang menilai langkah ini sangat efektif dalam mengatasi kejahatan terorganisir.
“Joint operation yang dilakukan Polri merupakan langkah tepat dalam pengungkapan kasus TPPU narkoba dengan barang bukti besar. Operasi ini sangat efektif untuk mengatasi kejahatan terorganisir seperti peredaran narkoba jaringan internasional,” ujar Gilang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9/2024).
Gilang juga menyoroti bahwa terungkapnya kasus ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Indonesia masih mengkhawatirkan, terutama karena bisa dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Ia mendorong agar kasus narkoba ini diusut hingga tuntas.
“Kasus ini kembali membuka mata kita bahwa peredaran narkoba masih bisa dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Ini adalah masalah serius yang harus segera diatasi oleh penegak hukum,” tegasnya. dilansir dari detik.Com
Pentingnya Kolaborasi Antar Lembaga
Lebih lanjut, Gilang memuji kerja sama lintas sektor antara Polri, Ditjen Pemasyarakatan (PAS), Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengungkapan kasus ini. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara lembaga-lembaga tersebut menjadi kunci dalam memberantas kejahatan terorganisir.
“Kerja sama ini sangat baik karena melibatkan tidak hanya pengedar narkoba di lapangan, tetapi juga bandar yang berada di dalam penjara serta jaringan keuangan yang rumit. Sinergitas ini harus terus diperkuat di masa mendatang,” imbuhnya.
Gilang juga menyatakan keyakinannya bahwa kasus pengendalian narkoba dari dalam penjara seperti ini bukan yang terakhir. Ia mendukung upaya kepolisian untuk terus menggali informasi dari para tersangka guna mengungkap lebih banyak jaringan kejahatan lainnya.
PPATK Didorong Ungkap Aliran Dana
Selain itu, Gilang mendorong PPATK untuk lebih aktif dalam melacak aliran dana kejahatan terkait kasus ini. Ia yakin bahwa dengan mengungkap dan membekukan aliran dana, operasi jaringan narkoba dapat dilemahkan.
“PPATK berperan penting dalam melacak aliran dana kejahatan narkoba ini. Dengan membekukan dana yang dihasilkan, kita bisa mencegah para bandar menggunakan uang itu untuk memperluas operasinya,” jelas Gilang.
Pengungkapan Kasus oleh Polri
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang hasil peredaran narkoba dengan total nilai Rp 2,1 triliun. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat kerja sama yang baik antara Polri, Ditjen PAS, Bea Cukai, BNN, dan PPATK. Dari operasi ini, Polri menangkap sembilan tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi terkait seorang narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang sering membuat keributan. Tersangka HS, yang juga merupakan terpidana mati kasus narkotika, terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba dari dalam penjara,” ungkap Wahyu dalam konferensi pers, Kamis (18/9).
Operasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memutus rantai kejahatan narkoba yang melibatkan jaringan besar, baik di dalam maupun di luar penjara.
Jurnal/Mas












