Kasus Penipuan yang Menimpa Tukang Bubur Asal Cirebon

Jurnalindo.com – Kasus dugaan penipuan penerimaan calon Bintara Polri kembali mencuat di Cirebon.

Seorang warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, terkena tipu oknum anggota polisi terkait rekrutmen calon Bintara Polri.

Wahidin yang berprofesi sebagai tukang bubur ayam ini tertipu ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial SW yang kini bertugas di Polresta Cirebon.

Baca Juga: Kloter 78 Diberangkatkan Menggunakan 3 Bus. PJ Bupati Kibarkan Bendera

Kepada Wahidin, oknum perwira AKP SW ini mengaku bisa memasukan anaknya sebagai anggota Polri dengan meminta uang sebesar Rp350 juta.

Kepada wartawan saat menggelar jumpa pers, Kamis 15 Juni 2023, Wahidin menceritakan, tahun 2021 AKP SW yang masih tetangganya itu meminta uang sebesar Rp400 juta kepada Wahidin dengan dalih untuk meloloskan anaknya sebagai anggota Polri.

Bingung mencari uang Rp 100 juta dalam waktu yang singkat, Wahidin lantas menggadaikan rumahnya yang hingga kini tidak bisa ditebus sehingga menjadi milik pihak lain.

“Dari mana saya dapat uang Rp 100 juta dalam waktu yang singkat, mau tidak mau saya menggadaikan rumah sehingga kini saya tidak punya rumah lagi karena tidak tertebus,” katanya.

Setelah itu, berturut-turut SW meminta kembali uang Rp 20 juta, Rp 20 juta, dan Rp 150 juta. Sehingga jika ditotalkan Wahidin telah menyetorkan uang kepada SW senilai Rp 310 juta.

“Dia janji jika anak saya tidak lolos maka uang akan dikembalikan. Tapi boro-boro dikembalikan, sepeser pun tidak ada pengembalian hingga kini,” ungkapnya.

Baca Juga: PC GP Ansor Pati Gelar Mjahadah dan Doa Bersama untuk Jamaah Haji Indonesia

Mirisnya, Wahidin yang bertekad memasukkan anaknya sebagai anggota Polri ini, rela menguras semua tabungan yang terkumpul dari sejak anaknya masih SD. Bahkan ia juga sampai menjual rumahnya demi menutupi kekurangan pembayaran tersebut.

Kini rumah telah terjual, uang tabungan habis, dan anaknya pun menderita depresi gara-gara tidak lolos.

“Saat tes pertama, sudah langsung tidak lolos,” ucapnya.

Kuasa Hukum Wahidin dari Law Firm Harum NS, Harumningsih Surja mengatakan, untuk membuat tenang Wahidin, pada tahun 2021 dibuat laporan gantung di Polsek Mundu.

“Laporan gantung atau laporan bodong, yang artinya tidak pernah diproses. Itu hanya untuk bikin adem Pak Wahidin saja,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *