Dua Pelaku Pmbunuh Wanita Hamil Asal Purworejo di Vonis Hukuman Mati

Jurnalindo.com – Kisah duo pembunuh wanita hamil asal Purworejo Jawa Tengah yang mayatnya ditemukan mengambang di Pantai Ngrawe Gunungkidul akhirnya berakhir.

Mahasiswa UNS Eko Ronggo Waskito (24) dan Agus Ariyono (36) divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Wonosari Gunungkidul.

Sidang putusan kasus pembunuhan RN (25( warga Purworejo, Jawa Tengah dilakukan Selasa (16/3/2023).

Baca Juga: Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin Kritik Pernyataan Hary Tanoe

Pembunuhan dengan membuang hidup-hidup korban dilakukan di kawasan Pantai Kukup, Tanjungsari terjadi pada 15 November 2022 silam.

Majelis hakim diketuai oleh I Gede Adi Muliawan, dan dengan dua hakim anggota Iman Santoso, dan Aditya Widyatmoko. Sidang berlangsung ruang  Garuda Selasa (16/5/2023). Kedua pelaku divonis terpisah bergiliran.

“Korban keadaan hamil sehingga pelaku dijerat pasal yang berlapis,” katanya saat membacakan hasil putusan, Selasa siang.

Menurut dia, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Agus sehingga majelis hakim memutuskan menjatuhkan mati. Adapun hal-hal yang memberatkan, terdakwa melakukan perbuatan secara sadar.

Selain itu, Agus juga tidak menyesal. Hal ini terlihat pada saat menjalani penahanan masih sempat menulis kepada keluarga untuk menagih janji dibelikan sepeda motor baru kepada keluarga Ronggo. “Agus dijanjikan diberikan motor baru agar mau membantu dalam kasus ini,” ungkapnya.

Setelah pembacaan putusan terhadap terpidana Agus, sidang dilanjutkan untuk terdakwa Eko Ronggo Waskito. Majelis hakim berkukuh bahwa Ronggo juga bersalah terhadap pembunuhan RN,25,  perempuan asal Purworejo, Jawa Tengah yang ditemukan meninggal dunia di Pantai Ngrawe dalam keadaan telanjang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” katanya.

Baca Juga: Ciri-ciri Pria Yang Serius Dengan Pasangannya

Keduanya terbukti melakukan kejahatan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Setelah putusan majelis hakim memberikan hak kepada kedua terdakwa untuk menerima putusan, pikir-pikir terhadap putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, menolak putusan dan mengajukan upaya hukum yang ditentukan menurut undang-undang, dan menunda pelaksanaan keputusan, hingga grasi.

Kasi Intel, Kejari Gunungkidul, Herman Hidayat mengatakan pihaknya sudah mendengar secara langsung berkaitan dengan vonis kedua terdakwa pembunuhan wanita telanjang di pantai. Meski telah sesuai dengan tuntutan, tetapi untuk tanggapan atas putusan ini masih menunggu respons dari terdakwa.

“Ada waktu sekitar seminggu terkait dengan hasil putusan ini. kami, menunggu respons dari terdakwa seperti apa,” katanya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *