Alasan Kasihan, Dokter Gigi di Bali Lakukan Praktek Aborsi

Jurnalindo.com – Polda Bali membongkar praktik aborsi yang dilakukan seorang dokter gigi. Ironisnya, praktik tersebut sudah dilakukan ke 1.338 perempuan hamil.

Pelaku adalah I Ketut Ari Wiantara (53). Kasus ini terbongkar, berawal dari laporan masyarakat terhadap keberadaan seorang yang mengaku dokter dengan melakukan praktik aborsi, Senin (8/5) sekitar pukul 21:30 WITA. Polisi langsung melakukan penggrebekkan kepada pelaku dan menangkap pelaku.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat penggerebekan lokasi tersebut, mendapati tersangka dokter ini sedang melaksanakan praktik dan baru selesai satu orang pasien. Dan saat ini kita sudah periksa sebagai saksi,” kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Senin (15/5).

Baca Juga: Alumni 212 Tolak Konser Coldplay di Jakarta

“Yang bersangkutan karena melihat anak-anak datang masih sekolah, masih SMA dan kuliah sehingga alasannya kepada kami, kasihan terhadap anak tersebut masa depannya seperti apa. Sehingga dia niatnya menolong, tapi dia menolong yang salah, secara aturan tidak benar ini,” kata Dian.

Penjara sebenarnya bukan hal asing bagi Arik. Dia pernah dipenjara selama 2,5 tahun pada tahun 2006 dan 6 tahun penjara tahun 2009 dalam kasus aborsi.

Arik berdalih, dia sudah berniat berhenti dari praktik ini, tapi pasien terus berdatangan. Apalagi pasien yang datang sebagian besar adalah pasien yang gagal aborsi secara mandiri.

“Dari keterangannya rata-rata pasien adalah yang berusaha menggugurkan kandungannya dengan cara minum obat-obatan dan tidak berhasil. Sehingga korban mendatangi korban untuk dibantu melakukan aborsi,” kata Dian.

“Yang bersangkutan mau berhenti, tapi karena banyak pasien yang minta tolong akhirnya yang bersangkutan mengulangi perbuatannya,” sambung Dian.

Menurut Dian, Arik melakukan prosedur ketat dalam tindakan aborsi. Arik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan pasien dan kandungan. Arik melakukan praktik aborsi jika pasien dalam keadaan sehat dan usia kehamilan 2-3 minggu.

“Jadi rata-rata itu belum berupa janin masih orok, maksimal 2-3 minggu yang datang ke tempat praktik tersebut. Sehingga masih gumpalan darah dan itu setelah diambil langsung dibuang di kloset. Masih gumpalan darah belum berupa janin,” kata Dian.

Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Lalai dan Mengaakibatkan Satu Pemuda Tewas Terkena Tembakan

Hal ini lantaran janin belum terbentuk atau masih bersifat gumpalan darah pada usia kehamilan 2-3 minggu. Risiko aborsi juga lebih kecil dibandingkan usia kehamilan di atas 3 minggu.

“Kalau (usia kehamilan) sudah besar dia tidak berani karena membahayakan. Karena waktu pengalaman kedua ditangkap ada pasien yang meninggal sehingga dia agak berhati-hati untuk praktik ini, melihat kondisi janin utamanya,” kata Dian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *