Keterangan Tetangga Tentang Pembunuhan Anak oleh Ayahnya Sendiri di Gresik

Jurnalindo.com – Seorang ayah bernama M Qo’dad Af’alul Kirom (29), tega membunuh anaknya, AZ (9) di kediamannya Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur.

Pelaku biasa dipanggil Afan. Merupakan warga Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya. Dia menikah dengan seorang perempuan bernama Devi Sulastri (27), yang tinggal di Jetis Wetan, Surabaya. Diperkirakan menikah 2013 lalu.

Baru beberapa minggu menempati rumah di Desa Putat Lor. Rumah itu milik salah satu perangkat Desa Putut Lor, Menganti, Gresik.

Baca Juga: Tips Tepat Beli HP agar Tak Menyesal di Kemudian Hari

Informasinya, pelaku dengan pemilik kontrakan masih ada hubungan keluarga. Sehingga, pelaku rela menempati rumah yang berdiri di area kaplingan itu. Meski, jauh dari tetangga.

Sekilas rumah berukuran 7×12 meter persegi itu dikelilingi sawah-sawah. Hanya sisi kiri ada kendang ayam. Sisi kanan ada dua rumah. Tetapi, dua rumah itu sudah kosong. Bahkan, arah dari jalan umum sekitar 450 meter.

“Iya. Sering cekcok suami istri karena faktor ekonomi. Dan istrinya sering pergi dengan cowok lain,” jelas dia.

Qodad membunuh anak kandungnya saat korban tengah tertidur pulas pada Sabtu (29/4). 24 tikaman pisau menghujam tubuh perempuan kecil tersebut.

Baca Juga: Tips Rawat HP Agar Tidak Cepat Panas

Setelah membunuh anaknya, Qodad langsung menyerahkan diri ke polisi. Aldhino menjelaskan, alasan pelaku melakukan pembunuhan kepada putrinya karena stres dan masalah ekonomi.

Dia juga mengungkapkan ibu korban atau istri pelaku kabur dari rumah sejak Rabu (26/4).

Atas perbuatannya Qodad dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang pembunuh. Ia diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *