2 Oknum Polisi di Vonis Bebas Karena Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Kabur Kanginan

JurnalIndo.com – Surabaya, 16/03 – Pembebasan dua oknum Polisi yang menjadi tersangka kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan dinilai sangat mengecewakan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Majelis hakim PN Surabaya membebaskan dua oknum polisi, mantan Kasat Samapta Malang, AKP Bambang  Sidik Achmadi  dan mantan Kapab Ops Malang Wahyu Setyo Pranoto. 

“Putusan bebas terhadap Kasat Samapta tersebut jelas sangat mencederai rasa keadilan publik, terutama bagi korban dan keluarga korban,” kata Wakil Ketua Imparsial, Ardi Manto Adiputra, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Sosok Nani Wijaya, Mulai Dari Penari Sampai Artis, Masa Mudanya sudah Keluar Masuk Istana

Menurut Ardi, putusan bebas itu juga menunjukkan polisi tidak serius menangani kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. 

“Terlalu banyak kejanggalan sejak awal kasus ini diproses oleh kepolisian seperti penetapan tersangka hanya terhadap mereka yang memerintahkan penembakan gas air mata. Padahal seharusya seluruh polisi yang melakukan penembakan gas air mata itu ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Ardi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri AKP Bambang Surabaya membebaskan Sidik Achmad, mantan Kapolres Samapta Malang. Dia adalah salah satu polisi yang didakwa dalam kerusuhan Kanjuruhan.

Baca Juga: Gubernur Zainal Arifin Paliwang Terima Kedatangan Tim SKK Migas di Tanjung Selor

Ketua Kejaksaan Agung Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan putusan bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023). 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan.

“Selain itu juga memulihkan hak-hak terdakwa,” terangnya.

Selain membebaskan Bambang, majelis hakim PN Surabaya juga membebaskan mantan Kabag Ops polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. 

“Menyatakan terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan.

Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari dalam tahanan setelah putusan hakim dibacakan.

“Selain itu agar hak dan martabatnya dipulihkan,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri (JPU) mendakwa Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranotot melanggar pasal kumulatif yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 (1) dan Pasal 360 (2) KUHP. hukum Kriminal Mereka juga divonis 3 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Dalam kasus yang sama, Presiden Arema FC Abdul Haris divonis majelis hakim satu tahun enam bulan penjara.

Terdakwa satpam Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara.

Keduanya dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 (1) KUHP dan Pasal 360 (2) StGB juncto Pasal 103 (1) dan Pasal 52 Tahun 2022 berdasarkan UU No. 11. Vonis terhadap Abdul Haris dan Suko Sutrisno jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Suko dan Haris divonis 6 tahun 8 bulan penjara. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *