Imigrasi Bali Tahan WNA Suriah Diduga Palsukan Dokumen untuk Pembuatan KTP

Jurnalindo.com – Pihak Imigrasi Denpasar, Bali, menahan seorang warga negara asing (WNA) Suriah yang diduga memalsukan dokumen pembuatan kartu tanda penduduk (KTP). Muhammad Zughaib bin Nizar (31 tahun), WNA asal Syria, memiliki KTP WNI atas namanya dan ini merupakan pelanggaran karena memalsukan identitasnya. Kepala Departemen Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Barron Ichsan mengatakan, tim gabungan menangkap seorang pria (WNA) bersama pacarnya di sebuah kost pada 16 Februari 2023.

Barron tidak yakin dengan alasan pengurusan KTP dari WNA dan berencana mendeportasinya sembari menunggu hasil pemeriksaan polisi.

“Alasannya belum jelas. Kita harus tahu alasan dia bikin KTP, apalagi ini menjelang pemilu 2024. Tujuannya apa kita belum jelas,” ucap Barron.

Baca Juga: Tuntutan Persipa Dikabulkan, Ketua DPRD Pati Janji Segera Tambah Lampu di Bulan September 2023

Dilansir dari Zonabanten.com, kuasa hukum Mohammad Zghaib bin Nizar, I Wayan Dharma Nya Gara, meminta kepastian status hukum kliennya.

“Pertama sekali saya butuh respon, terhadap surat kami. Selain itu, kepastian hukum. Kalau memang tidak ada pasal yang didakwakan atau pun bagaimana ya secepatnya diinformasikan karena ini klien saya korban dan ketidaktahuan sistem,” ucap dia.

Wayan mengungkapkan pihak lain dalam penahanan WNA asal Suriah itu tidak ada niat menunjukkan dokumen seperti KTP, dan inilah alasan penangkapannya.

Nizar awalnya ingin membuat kartu ATM, namun ia tidak memiliki dokumentasi lengkap untuk kartu tabungan tersebut.

Saat di Bali, Nizar bertemu dengan seorang pria Tinder berinisial N, dan meminta bantuan temannya untuk pengurusan dokumen KTP.

Namun tak disangka, ia dijebak oleh temannya dan dipaksa menyerahkan Rp. 8 juta dan beberapa dana tambahan sebesar Rp. 15 juta kepada pamannya N yang ternyata seorang perwira.

“Setelah pengurusan dokumen tersebut, barulah dia kaget ternyata dokumen yang diminta bukan kartu kredit melainkan KTP,” lanjut Wayan.

Disdukcapil membeberkan alur pembuatan KTP Suriah

Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Denpasar Dewa Juli Artabrata mengatakan, proses pembuatan KTP WNA Suriah Mohammad Zghaib bin Nizar dilakukan sesuai prosedur.

“Betul, sudah sesuai prosedur dalam arti semua persyaratan dipenuhi,” ucap dia.

Dalam pengurusan dokumen tersebut, Nizar dibantu oleh pihak ketiga melalui permintaan biometrik baru dengan persyaratan seperti surat keterangan tidak ada KTP, tidak ada surat keterangan, tidak ada keberatan dari pemilik rumah, dan perkenalan dari kepala desa.

Ia mengatakan, selang beberapa waktu, ia dipanggil Kejaksaan termasuk tim PORA (Pengendalian Orang Asing) untuk menjelaskan status dokumen orang asing tersebut.

Pada Senin 20 Februari 2023, dia baru mengajukan proses pembatalan dokumen karena Nizar menyembunyikan identitas aslinya. Diwa membantah bahwa hal tersebut merupakan kesalahan dalam pelayanan yang dipimpinnya.

Pasca kejadian tersebut, DEWA mengimbau kepada seluruh petugas agar berhati-hati dalam memberikan dokumen berupa KTP kepada masing-masing pemohon agar tidak terjadi permasalahan serupa.

“Kita kalau ada pengajuan tanpa catatan biodata kita waspadai. Lebih hati-hati lebih cermat melihat orangnya, bila perlu kan harus dipanggil orangnya itu, ” ucap dia.

WNA Suriah Mohamad Zghaib Bin Nizar saat ini masih ditahan di rumah Detensi Imigrasi Denpasar sembari menunggu pemeriksaan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan daerah Bali.***

(Slmn/Zonabanten.com)

Sumber: Zonabanten.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *