Ini Profil 3 Sosok Hakim Yang Mendadak Menjadi Sorotan Usai Pengadilan Negeri Minta Pemilu 2024 Ditunda

Jurnalindo.com — Inilah tiga hakim yang mendadak menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri (PN) meminta penundaan Pilkada 2024.

Gugatan yang diajukan Prima diterima Komisi Pemilihan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah gagal memberikan suara pada Pemilu 2024.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menghukum KPU karena menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Viral Guru Menampar Muridnya yang Ketahuan Merokok dalam Kelas

Mereka juga meminta KPU melaksanakan tahapan pemilu mulai dari awal yakni 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.

Jika ini terjadi, berarti pemilihan umum 2024 diundur ke 2025. Keputusan diambil oleh tiga hakim.

Putusan itu dikeluarkan pada Kamis, 2 Maret 2023. Hal itu tertuang dalam Berkas Putusan Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbuatan melawan hukum. 

Lantas, siapakah ketiga hakim tersebut?

Ketiga hakim tersebut adalah T Oyong, Bakri dan Dominggu Silaban. Ketiganya adalah hakim senior.

T Oyong adalah hakim utama dalam gugatan perdata Parta Prima. Sedangkan Bakri dan Dominggu bertugas sebagai hakim anggota.

Dilansir dari urbandepok.com, berikut profil singkat ketiga hakim tersebut.

1. T Oyong

Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, T Oyong merupakan Hakim Madya dengan pangkat/golongan: Pembina Utama Muda (IV/c).

Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dimilikinya, beliau ditetapkan sebagai pegawai pada tahun 1996.

Sebelumnya, ia adalah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Medan. Selain sebagai hakim, Oyong juga bekerja sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan.

Dipindahkan ke Pengadilan Medan pada tanggal 9 Februari 2017.

Pada 2010 lalu, T Oyong pernah diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung lantaran ia dilaporkan menganiaya jurnalis TV Juhri Samanery saat bertugas di Pengadilan Negeri Ambon.

Laporan dugaan penganiayaan terhadap Tengku Oyong sudah disampaikan ke Polres Ambon. Namun, akhir cerita dari kasus tersebut tidak jelas.

Selama bertugas PN Jakpus, Oyong pernah menangani gugatan yang dilayangkan anggota DPD RI, Fadel Muhammad, terhadap Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Matalliti. Sidang itu terkait pencopotan Fadel dari unsur DPD sebagai Wakil ketua MPR. 

Saat itu, Oyong menjabat sebagai Hakim Anggota bersama dengan Adeng Abdul Kohar dengan hakim ketua Bakri.

Gugatan Fadel dibatalkan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memutus penetapan DPD RI atas hasil sidang paripurna lembaga negara tersebut.

2. Dominggus Silaban

Dominggus Silaban merupakan hakim anggota pada siding gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum.

Ia lahir pada 26 Juni 1965 dan kini berpangkat sebagai Pembina Utama Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dominggus sendiri menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat. Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), dirinya diangkat sebagai pegawai pada 1992.

Sebelum di PN Jakarta, Dominggus bertugas di PN Medan. Ia terkenal menangani banyak kasus narkoba. 

Salah satunya mengadili kurir sabu dengan terdkwa Roni Patrisco Pane. Dominggus menjatuhkan vonis kepada Roni karena dinilai terbukti jadi kurir sabu seberat 98,37 gram.

3. H. Bakri

Bakri merupakan hakim anggota pada siding gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum.

Berdasarkan NIP, ia diangkat menjadi pegawai tahun 1981 dan berpangkat sebagai Pembina Utama Muda (IV/d).

Sama seperti Oyong, kasus yang ditangani Bakri sempat disorot media adalah gugatan Fadel terhadap La Nyalla Mattalitti.

Atas gugatan yang dilayangkan Partai Prima, dengan tegas KPU mengajukan banding. Hal itu disampaikan langsung oleh anggota KPU RI Idham Holik.

Idham menjelaskan, dalam peraturan penyelenggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah, yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

“KPU RI akan banding atas putusan Pengadilan Negeri tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan Pengadilan Negeri tersebut dan ajukan banding,” tutur Idham pada 2 Maret 2023.

“Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai pasal 433. KPU tegas banding,” tegas Idham.***

(slmn/urbandepok.com)

Sumber:urbandepok.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *