26 WNI Korban Perdangaan Orang TPPO Myanmar Berhasil di Pulangkan ke Indonesia

JurnalIndo.com – Jakarta, 27/05 – Sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) di Myanmar telah dipulangkan ke Indonesia. Asisten Polisi Konsul KBRI Myanmar turut serta dalam pemulangan WNI tersebut. 

“Sebanyak 26 WNI korban TPPO telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang dari Bandara Don Muang, Bangkok, yang didampingi oleh Atase Polri, Atase Riset, dan fungsi Protokol dan Konsulen KBRI Myanmar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Ramadhan mengatakan direktur Kementerian Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) telah dipindahkan ke Kementerian Sosial. Ia mengatakan WNI tersebut ditahan di Safe House and Trauma Center (RPTC). 

Baca Juga: Ternyata Denny Darko Pernah Meramal Akan Kejadian Kasus Video Rebecca Klopper di Tahun 2022

“Para korban WNI ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC), pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Divhubinter, Bareskrim, Direktur PWNI Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan beberapa stakeholder lainnya,” ujarnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 25 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Dalam menjalankan aktivitasnya, keduanya menarik korban dengan gaji tinggi dan layanan yang menggiurkan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Rahardjo Puro Djuhandhani mengatakan, para korban awalnya diiming-imingi untuk bekerja di Thailand. Pelaku menaawarkan itu di media sosial. 

Baca Juga: Inara Rusli Menganggap Perkataan Virgoun Untuk Jujur ke Pasangan Tidak Berbobot

“Korban direkrut pelaku dengan tawaran ke negara Thailand melalui kerabat, teman ataupun kenalan kemudian korban,” ujar Djuhandhani dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Selasa (16/5).

Menurut dia, korban di Thailand dijanjikan akan dipekerjakan sebagai tenaga pemasaran. Para korban ditawari gaji hingga puluhan juta rupiah per bulan dan daerah yang menggiurkan. 

“Para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp 12 juta sampai 15 juta dan ada komisi apabila mencapai target,” ujar dia.

“Bekerja selama 12 jam per hari dan enam bulan sekali bisa cuti dan kembali ke Indonesia,” lanjutnya.

Kemudian, kata Djuhandhani, korban tergiur dengan tawaran pelaku dan kemudian meminta pekerjaan. Namun, ternyata mereka malah bekerja untuk perusahaan scam online China di Myawaddi, Myanmar. 

“Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China kemudian di tempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata,” jelas Djuhandani.

Hanya saja, gaji puluhan juta yang dijanjikan di awal tidak pernah sampai ke para korban. Paling buruk, mereka sering mengalami kekerasan.

“Mana kala para korban tidak mencapai target mereka akan diberi sanksi berupa potongan gaji termasuk tindakan dan kekerasan fisik berupa dijemur, squat jump dan lain-lain bahkan ada yang menerima pemukulan, disetrum, dan dikurung,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *