Layanan Premium Twitter Direncanakan Musk Akan Diluncurkan Kembali

Jurnalindo.com – Jakarta, 04/12 – Sea Elon Musk berencana Twitter untuk meluncurkan kembali layanan premiumnya, yang akan menawarkan tanda verifikasi dengan warna berbeda untuk konten mulai minggu depan, Associated Press melaporkan pada hari Minggu.

Ini adalah perubahan terbaru pada platform media sosial yang dibeli oleh CEO Tesla seharga $44 miliar bulan lalu.

Twitter sebelumnya memiliki layanan premium mereka yang memberikan tanda centang biru untuk setiap penarikan yang membayar $8 per bulan. Keputusan itu dibuat karena gelombang konten palsu langsung menghantam platform.

Awalnya, lembaga pemerintah, perusahaan, selebritas, dan jurnalis diberi tanda centang biru untuk diverifikasi oleh platform guna mencegah pencurian identitas.

Di versi terbaru, Musk mengkategorikan tanda centang. Bisnis mendapat tanda verifikasi emas, pemerintah mendapat tanda centang abu-abu, dan pemantau yang membayar layanan ini, termasuk selebritas, mendapat tanda centang biru.

“Semua akun terverifikasi akan diautentikasi secara manual sebelum tanda centang diaktifkan. Meski ini keputusan menyakitkan, tapi itu dirasa perlu,” kata Musk.

Dia juga menjanjikan “pernyataan yang lebih panjang” pada minggu depan, dengan layanan yang akan diluncurkan secara bertahap mulai 2 Desember.

Itu bukan satu-satunya hal “kontroversial” yang dilakukan Musk minggu ini. Sebelumnya Kamis, Musk mengatakan dia akan memberikan “amnesti” pada akun yang ditangguhkan setelah hasil jajak pendapat online yang dia lakukan tentang apakah akun yang “tidak melanggar hukum atau terlibat dalam spam yang mengerikan” harus dipulihkan.

Suara “YA” adalah 72 persen. Banyak yang menilai polling online semacam itu sama sekali tidak ilmiah dan mudah dipengaruhi oleh bot. Musk juga menggunakan fitur tersebut sebelum memulihkan akun mantan Presiden AS Donald Trump..

“Orang-orang telah berbicara. Amnesti dimulai minggu depan. Vox Populi, Vox Dei,” cuit Musk pada Kamis, dengan menggunakan frasa Latin yang berarti “Suara Rakyat, Suara Tuhan.”

Langkah tersebut kemungkinan akan menempatkan perusahaan pada posisi regulator Eropa yang mencoba mengekang konten online berbahaya dengan aturan baru yang keras.

 

Peneliti di Pusat Reformasi Eropa Zach Meyers mengatakan pemberian amnesti berdasarkan jajak pendapat online adalah “pendekatan sewenang-wenang” yang “sulit untuk diselaraskan dengan Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa, yang akan mulai berlaku pada pertengahan 2023.” target”.

“Undang-undang tersebut bertujuan untuk melindungi pengguna internet dari konten ilegal dan mengurangi penyebaran konten berbahaya namun legal. Ini membutuhkan platform media sosial besar untuk ‘teliti dan objektif’ dalam menegakkan pembatasan, yang harus dijabarkan dengan jelas dalam cetakan kecil untuk pengguna saat mendaftar,” kata Meyers.(jurnalindo/salman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *