Jurnalindo.com, – Pada Minggu, 14 April 2024, kabar mengenai hilangnya akun Instagram Sandra Dewi menjadi sorotan publik. Hilangnya media sosial Sandra Dewi ini dihubungkan dengan keterlibatan suaminya dalam kasus korupsi timah.
Sandra Dewi menjadi sasaran hujatan netizen terkait kasus korupsi yang menjerat suaminya. Sebelumnya, dia sudah menutup kolom komentar di akun Instagram-nya sebagai bentuk perlindungan diri dari komentar-komentar negatif.
Namun, baru-baru ini, akun milik Sandra Dewi menghilang secara tiba-tiba. Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi (PHPK) menyoroti kejadian ini, menyatakan bahwa hilangnya akun tersebut dianggap sebagai sikap yang kurang pantas di tengah kasus korupsi yang masih bergulir.
Menurut beberapa pihak, hilangnya akun Instagram Sandra Dewi menimbulkan dugaan bahwa dia merasa terganggu dengan hujatan dan tekanan dari netizen terkait kasus suaminya. Mereka menyebut bahwa tindakan ini mungkin merupakan respons atas tekanan psikologis yang dia alami.
Praktisi hukum menanggapi situasi ini dengan berbagai pendapat. Salah satunya adalah dugaan bahwa Sandra Dewi ingin menghilangkan barang bukti dengan menghapus akun Instagramnya, sehingga tidak ada yang bisa melihat harta yang mungkin terkait dengan kasus korupsi suaminya.
Meskipun Sandra Dewi telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini, beberapa pihak meminta agar dia tidak hanya dianggap sebagai saksi, tetapi juga mungkin terlibat secara aktif dalam kasus tersebut. Ada pendapat bahwa sebagai istri dari tersangka, Sandra Dewi juga bisa dikenakan hukuman jika terbukti mengetahui atau menerima hasil dari korupsi yang dilakukan suaminya.
Namun, perlu diingat bahwa dalam proses hukum, semua pihak dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan yang teliti dan adil sebelum membuat kesimpulan.
Kasus ini menyoroti bagaimana keterlibatan anggota keluarga dalam kasus korupsi dapat memengaruhi reputasi dan kesejahteraan mereka secara pribadi, bahkan ketika mereka tidak secara langsung terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. (Sripoku/Nada)