Jusuf Hamka Berencana Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah

referensi gambar dari (rmol.id)
referensi gambar dari (rmol.id)

Jurnalindo.com, – Pengusaha Jusuf Hamka, yang akrab disapa Babah Alun, berencana menagih utang sebesar Rp 800 miliar kepada pemerintah. Pada Sabtu pekan lalu, Jusuf Hamka didampingi oleh pengacaranya, Hamid Basyaid, mengunjungi kediaman eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md di Patra Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka berdiskusi mengenai rencana tersebut.

Saat ditemui di sebuah rumah makan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 13 Juli kemarin, Jusuf, yang memiliki nama asli Joseph Alun, berharap masalah utang-piutangnya dengan negara bisa diselesaikan sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir. Jika belum dibayar, Jusuf berencana meminta petunjuk kepada presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Kalau sudah menjabat, tapi utang saya belum dibayar, saya coba minta Pak Prabowo. ‘Pak Prabowo, saya punya kasus belum selesai, negara punya kewajiban. Kalau itu memang hak kami, bisa tidak Bapak memberi arahan ke kami, harus ke mana?’ Ke Kementerian Keuangan sudah, kepada Tuhan saja yang belum,” kata Jusuf.

Jusuf juga bercerita bahwa dia pernah bertemu dengan Prabowo pada tahun lalu. Meski tidak menyebutkan lokasi pertemuan tersebut, Jusuf mengatakan bahwa Prabowo menanyakan kasus utang-piutangnya dengan negara. Setelah mendengarkan cerita Jusuf, Prabowo meminta dirinya untuk bersabar. “Ketemu Pak Prabowo tahun lalu, waktu ramai-ramai ketemu saya. Nanya masalahnya apa, saya ceritakan. ‘Sabar, sabar’,” katanya.

Dalam pertemuan selama 90 menit dengan Mahfud Md, Jusuf membahas utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar yang belum rampung. Utang tersebut berkaitan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama), yang gagal dikembalikan oleh bank tersebut saat krisis moneter 1998.

Jusuf mengatakan bahwa dia meminta rekomendasi dari Mahfud sekaligus ingin mengajukan gugatan class action terkait utang pemerintah. Jusuf menyebutkan bahwa gugatan tersebut didasarkan pada surat Mahfud sebagai Menkopolhukam kepada Menteri Keuangan agar negara membayar utang kepada dirinya, dengan tenggat waktu hingga Juni 2024. “Saya konfirmasi ke Pak Mahfud, dan benar,” kata Jusuf kepada Tempo saat ditemui di rumah makan di Menteng.

Pada tahun 2004, CMNP mengajukan gugatan, dan Mahkamah Agung memutuskan pemerintah sebagai pihak bersalah pada tahun 2010. Pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan, dengan total mencapai Rp 78.843.577.534,20 plus bunga. Namun, lima tahun kemudian, pemerintah belum melaksanakan putusan tersebut. Pada tahun 2015, CMNP mengajukan permohonan teguran kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian menegur pemerintah untuk melaksanakan putusan tahun 2010, dengan jumlah tagihan kepada Kemenkeu sebesar Rp 389,86 miliar.

Jumlah utang pemerintah membengkak menjadi Rp 800 miliar pada tahun 2020. Jusuf Hamka telah bersurat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu pada tahun 2019 hingga 2020, namun DJKN selalu mengatakan bahwa mereka sedang melakukan verifikasi di Kemenkopolhukam. Jusuf akhirnya bersuara untuk menagih utang pemerintah karena proses verifikasi yang sudah berlangsung tiga tahun tanpa hasil. “Negara kalau punya piutang ke warga, negara bisa memaksa, menyandera, memblokir rekening, menyita barang-barang, tapi warga ke negara tidak bisa. Itulah hukum kita,” katanya.

Jusuf membantah bahwa langkah hukum ini hanya untuk mencari perhatian masyarakat. Dia menegaskan bahwa upayanya menagih utang ke negara adalah untuk mencari keadilan. “Saya tidak mencuri rame, saya sedang mencari kebenaran dan keadilan. Keadilan bukan buat saya, kalau bisa berhasil, keadilan ini buat orang yang mempunyai piutang terhadap negara,” kata Jusuf Hamka.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Jusuf Hamka berharap agar utang pemerintah kepada dirinya dapat segera diselesaikan, baik di masa pemerintahan Jokowi maupun saat Prabowo mulai menjabat sebagai presiden. (Tempo.co/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *