Jurnalindo.com Jakarta, - Ziarah ke kuburan merupakan salah satu tradisi masyarakat Indonesia menjelang Ramadhan. Saat menunaikan ibadah haji, umat Islam bisa melafalkan doa ziarah kubur untuk kebaikan jenazah.
Mengutip dari buku A-Z Ziarah Kubur tentang Islam karya Firman Arifandi, kata haji berasal dari bahasa Arab zaara-yazuuru-ziyarotan yang berarti keinginan untuk datang atau mengunjungi suatu tempat.
Sedangkan istilah ziarah ke kuburan adalah berziarah ke makam kerabat, sahabat, kerabat, atau siapapun baik muslim maupun non muslim. Umumnya, ziarah kubur ini dilakukan untuk mendoakan almarhum.
Hukum ziarah kubur
Badruddin Hasyim Subky, dalam bukunya Misteri Kedua Belah Tangan Shalat, Dzikir, dan Salat, menjelaskan hukum ziarah kubur. Nabi saw bersabda,
كُنتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُور، وَلكِنْ فَرُورُوها، وفى روَايَةٍ - فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَزُورَ القُبُورَ فَلْيَزُرْهَا فَإِنَّهَا تُذكر الأخرة
Artinya: "Aku melarang kalian berziarah kubur, tetapi sekarang silahkan ziarah kubur." Dalam riwayat lain: "Barang siapa yang hendak ziarah kubur silahkan, karena ziarah kubur dapat mengingatkan akan akhirat." (HR Muslim)
Kitab yang sama juga menjelaskan bahwa ziarah ke kuburan terdiri dari dua jenis, yaitu ziarah al-syar'iyah dan ziarah bid'ah.
Ziarah al-syar'iyah adalah ziarah kubur dengan berdoa di atas jenazah dan tidak memiliki tujuan lain seperti ibadah. Sementara ziarah bid'ah, itu adalah ziarah yang biasanya dilakukan oleh orang Yahudi.
Hal ini mengacu pada firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 84,
وَلَا تُصَلِّ عَلٰٓى اَحَدٍ مِّنْهُمْ مَّاتَ اَبَدًا وَّلَا تَقُمْ عَلٰى قَبْرِهٖۗ اِنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَمَاتُوْا وَهُمْ فٰسِقُوْنَ
Artinya: "Janganlah engkau (Nabi Muhammad) melaksanakan salat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik) selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (berdoa) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik."
Mengenai ziarah bid'ah ini Rasulullah SAW bersabda,
لَعْنَةُ الله عَلَى اليَهُودِ وَالنَّصَارَى أَتَخَدُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
Artinya: "..Laknat Allah tertimpa kepada Yahudi dan Nashara karena mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid-masjid". Beliau mengingatkan (kaum Muslimin) atas perbuatan mereka (Yahudi dan Nashara)."
Dan Imam Syafi'i dalam kitab yang sama tetap melarang umat Islam untuk ziarah kubur bila ada unsur syirik, karena takut menimbulkan musibah (fitnah) terhadap jenazah di dalam kubur, bukan karena najis.
Abdurrahman Misno, dalam bukunya Mari Ziarah Kubur, menjelaskan asal muasal perjalanan makam yang berubah. Pada awalnya ziarah kubur dilarang atau diharamkan jika dilakukan dengan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam.
Artikel Terkait
Budaya Nyekar Jelang Ramadhan , Doa Ziarah Kubur Dan Tata Cara Yang Perlu Diperhatikan, Saat Berziarah
Adab Ziarah Kubur
Begini Hukum Ziarah Kubur Menjelang Bulan Ramadhan