Warga Kayen Geram, Truk Fuso Bermuatan Galian C Dihentikan di Jalan Provinsi

Jurnalindo.com, – Sejumlah warga di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, mengehentikan truk Fuso roda 10 bermuatan material galian C yang melintas di jalur Purwodadi–Pati, Rabu (29/10/2025).

Aksi spontan itu dilakukan lantaran warga geram dengan aktivitas kendaraan berat yang dianggap tidak sesuai dengan kapasitas jalan provinsi tersebut.

Warga menilai, keberadaan truk besar yang melintas setiap hari telah menimbulkan gangguan kenyamanan sekaligus mempercepat kerusakan jalan. Mereka juga menyebut, jalur Purwodadi–Pati termasuk jalan provinsi kelas III yang memiliki batas tonase serta aturan waktu operasional kendaraan.

Harno, salah satu warga Kayen, mengatakan truk besar seharusnya tidak diperbolehkan melintas pada siang hari. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, kendaraan bermuatan berat itu justru beroperasi tanpa henti.

“Kalau sesuai aturan, dumtruk roda 10 yang bermuatan itu tidak boleh melewati jalan ini pada siang hari. Tapi sekarang, siang malam tetap beraktivitas,” ujar Harno.

Dalam hal ini pihaknya menegaskan, aksi warga menghentikan truk bukan merupakan tindakan konfrontatif, melainkan bentuk teguran dan sosialisasi kepada para sopir agar menaati peraturan lalu lintas.

“Kami hanya memberi penjelasan bahwa jalan ini tidak boleh dilewati dumtruk roda 10. Kalau terus dibiarkan, jalan bisa cepat rusak. Sudah setahun lebih truk-truk itu lewat setiap hari,” tambahnya.

Warga juga memperingatkan, jika pelanggaran terus terjadi, mereka siap melakukan aksi lanjutan dengan memblokir jalan sebagai bentuk protes.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agusningtyas, membenarkan adanya laporan terkait aktivitas truk besar di jalur tersebut.

“Terima kasih atas informasinya. Kami sudah teruskan laporan ini ke pimpinan. Sebelumnya kami juga menerima aduan dari Gadudero, Sukolilo, terkait truk roda 10 yang lewat,” jelas Nita.

Nita menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah II Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, sebab jalan Purwodadi–Pati merupakan kewenangan provinsi.

“Keterangan dari Balai, jalan Pati–Sukolilo–Purwodadi saat ini sudah masuk dalam draft Peraturan Gubernur (Pergub) untuk naik kelas. Jadi, kemungkinan nanti truk besar bisa lewat,” ujarnya.

Dishub Pati, lanjut Nita, juga melakukan patroli dan sosialisasi tertib muatan di sejumlah titik tambang di wilayah Sukolilo dan Kayen.

“Hari ini kami ke Gadudero, Sukolilo, untuk sosialisasi ke tambang-tambang di sana. Saat patroli tadi kami belum menemukan truk besar yang melintas,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *