UMK Pati 2026 Masih Misteri, Disnaker Tunggu Regulasi Baru dari Pusat

Jurnalindo.com, – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau lebih familier disebut Upah Minimum Regional (UMR) untuk tahun 2026 mulai ramai diperbincangkan.

Namun hingga pertengahan November, kepastian kenaikan upah masih belum terlihat karena pemerintah pusat belum menetapkan regulasi baru sebagai acuan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, mengungkapkan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten baru melakukan pertemuan awal untuk menindaklanjuti pembahasan UMK 2026. Ada dua regulasi yang saat ini menjadi sorotan, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 51 Tahun 2023, yang masing-masing mengatur formula penghitungan upah.

“Dewan Pengupahan sudah rapat awal, tetapi belum ada kepastian dari pusat. PP 36 Tahun 2021 diganti PP 51 Tahun 2023, namun kemudian ada putusan Mahkamah Konstitusi. Di putusan MK itu, nilai alpha berubah dari 0,1–0,3 menjadi 0,1–0,7. Kita belum tahu nanti yang dipakai yang mana,” ujar Bambang, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, penetapan rumus akan menunggu keputusan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Biasanya, Upah Minimum Provinsi (UMP) diumumkan pada 21 November, sementara penetapan UMK paling lambat pada 30 November.

“Kita tunggu regulasi dari Kemenaker seperti apa. Semoga masih sesuai jadwal seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana UMK maksimal ditetapkan pada 30 November,” terangnya.

Hingga kini, wacana yang berkembang adalah penggunaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan rentang alpha 0,1–0,7. Nilai alpha ini akan menentukan besaran kenaikan UMK berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya. Kondisi ini berbeda dengan tahun 2024, ketika pemerintah pusat langsung memberikan diskresi kenaikan 6,5 persen.

“Tahun kemarin ada diskresi dari Presiden, langsung naik 6,5 persen. Tahun ini kembali ke rumus, jadi pembahasannya akan panjang. Kita belum bisa pastikan berapa kenaikannya,” jelasnya.

Meski masih menunggu regulasi, Bambang berharap UMK Pati 2026 dapat mengalami kenaikan yang signifikan. Menurutnya, kenaikan upah sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan kesejahteraan pekerja di tengah kondisi ekonomi yang semakin berat.

“Kita berdoa UMK tahun depan tetap naik agar bisa menopang kehidupan para pekerja. Harapannya, regulasi nanti menjadi win-win solution antara perusahaan dan buruh,” pesannya. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *