Udah Bayar Ratusan Juta, Karnaval Sound Horeg Desa Bendokaton kidul Dibubarkan Polisi

Jurnalindo.com, – Karnaval sound horeg yang dilaksanakan Desa Bendokaton kidul, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati dihentikan paksa oleh Polisi, pada Sabtu (31/05/3025).

Penghentian ini berdasarkan surat edaran Bupati Pati nomor Β/277/000.1.10 tentang larangan Penggunaan Alat Pengeras Suara/Sound Horeg pada Kegiatan/Acara Keramaian.

Kapolsek Tayu, Iptu Aris Pristianto mengatakan bahwa larangan ini sebagai upaya menegakan aturan pemerintah daerah yang dikeluarkan oleh Bupati Pati Sudewo beberapa hari yang lalu.

Sehingga kedatangan ini, petugas hanya untuk memastikan agar sound horeg tidak dibawa mengelilingi kampung.

“namun sound Horeg harus stay di lapangan tidak boleh dibawa karnaval,”tegas Aris di lokasi karnaval.

Menurut Aris di dalam aturan tersebut tidak ada larangan untuk karnaval, namun hanya sound horeg saja. Sehingga dia menegaskan acara ini terus berjalan namun dengan suasana tenang tanpa suara sound horeg yang bisa mengganggu kenyaman lingkungan.

“Silahkan karnaval ini terus berjalan tidak ada larangan, yang terpenting tetap menjaga kondusifitas lingkungan masyarakat,”tegasnya.

Selaku warga setempat, Soleh (42) merasa kecewa atas tindakan polisi yang melarang karnaval menggunakan sound horeg.

pasalnya untuk mendatangkan sound horeg tersebut masyarakat sudah menghabiskan ratusan juta rupiah.

“Ada 12 sound horeg mas yang didatangkan rata-rata 15-20 juta setiap soundnya, ditambah lagi izin,”ungkapnya. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *