Jurnalindo.com, – Dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati akan melakukan tindakan tegas terhadap mobil plat hitam yang digunakan sebagai trevel atau angkutan umum.
Tindakan ini berupa surat tilang, lantaran mobil plat hitam yang seharusnya sebagai kendaraan pribadi malah difungsikan sebagai trevel atau mengakut penumpang. Tentunya hal tersebut melanggar aturan.
Kepala Dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati melalui Kasi Pengamanan dan Keselamatan Abdul rozak mengatakan bahwa sudah sepantasnya para pelaku dijatuhi sanksi berupa surat tilang. Dikarnakan itu melanggar aturan yang berlaku.
“dishub akan bertindak tegas terhadap para pelaku berupa surat tilang, karena itu melanggar aturan,”jelas Rozak saat tersambung via telepon, Selasa (28/05/2024).
Sementara ini, pihaknya selalu aktif untuk memberikan sosialisasi terhadap para pemilik mobil palat hitam yang digunakan sebagai trevel.
Untuk mendeteksi mobil tersebut, pihaknya mengatakan biasanya mereka sengaja mangkal di dalam terminal untuk mencari dan menunggu penumpang yang baru datang.
“Dishub pati aktif mendatangi tempat terminal kerena biasanya mereka pada mangkal di dalam terminal untuk menunggu penumpang yabg datang,”pungkas dia. (Juri/Jurnal)