Jurnalindo.com, – Dugaan permainan dalam kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati makin menguat. Panitia Khusus (Pansus) DPRD menemukan fakta adanya rapat tertutup di rumah pribadi Bupati Sudewo, Desa Slungkep, Kecamatan Kayen, pada 22 Maret 2025.
Undangan rapat itu bahkan menggunakan kop surat resmi DPMPTSP dan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP, Riyoso. Ironisnya, rapat penting tersebut tidak dilengkapi daftar hadir sehingga sulit dilacak siapa saja yang benar-benar mengikuti.
Lebih mengejutkan lagi, dalam rapat itu sempat muncul usulan kenaikan PBB yang awalnya 29 milyar bahkan sampai 90 Milyar. Fakta ini dibenarkan oleh eks Kepala BPKAD, Kardi, yang dihadirkan dalam rapat Pansus DPRD.
“Benar, ada pembahasan untuk menaikkan PBB sampai ribuan persen. Walaupun kemudian muncul angka 250 persen, tapi faktanya banyak warga menerima tagihan lebih tinggi dari itu,” tegas Kardi.
Pernyataan Bupati Sudewo yang sebelumnya mengklaim tidak ada kenaikan PBB selama 14 tahun juga terbantahkan. Kepala BPKAD justru menyebut sudah ada kenaikan pada tahun 2021.
“Kalau Bupati bilang 14 tahun tidak pernah naik, itu salah,” ujar Kardi.
Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, dengan nada keras mempertanyakan langsung kepada eks Kepala BPKAD Sukardi mengenai kenaikan pajak PBB hingga ribuan persen.
“Apakah benar di rumah pribadi Bupati ada rapat untuk menaikkan PBB sampai ribuan persen? Ini jelas merugikan rakyat,” ujarnya. (Juri/Jurnal)