Terobosan Hukum! Pati Siapkan Perda Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin

Jurnalindo.com
Jurnalindo.com

Jurnalindo.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengambil langkah progresif dengan merancang payung hukum untuk memastikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga miskin.
Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Pati sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perlindungan Terhadap Orang Miskin Untuk Mendapatkan Bantuan Hukum.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa inisiatif ini muncul dari keprihatinan mendalam. Selama ini, akses terhadap bantuan hukum berkualitas seringkali eksklusif bagi kalangan mampu yang memiliki dana untuk menyewa pengacara.“Yang mendapat bantuan ini jangan hanya orang kaya, karena orang kaya punya duit bisa membayar pengacara. Tetapi orang miskin juga bisa mendapat perlindungan yang dijamin pemerintah setelah Raperda itu ditetapkan menjadi Perda di 2026,” ujar Ali Badrudin pada Senin (15/12/2025).

Ali menyoroti bahwa banyak masyarakat awam dari kelompok kurang mampu yang kerap menjadi korban ketidakpahaman hukum. Situasi ini diperparah oleh keberadaan oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesulitan hukum warga miskin.

Oleh karena itu, Perda ini dirancang sebagai “jaring pengaman” (payung hukum) yang memastikan bantuan hukum bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Pati tanpa terkecuali.

“Kami berharap Perda ini bisa membantu masyarakat kurang mampu yang ada di Kabupaten Pati, utamanya bagi mereka yang terjerat masalah dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” tambahnya.

Rencana ambisius ini telah mendapat dukungan dari pemerintah provinsi. Ali Badrudin mengungkapkan bahwa wacana ini telah mendapatkan persetujuan langsung dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi.

Persetujuan ini dikuatkan dalam penandatanganan hasil evaluasi Bapemperda DPRD Pati. Pihak legislatif dan eksekutif, yang diwakili oleh Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra, telah sepakat untuk memprioritaskan pembahasan Raperda ini pada tahun 2026.

Dengan rampungnya Perda ini, Pati diharapkan menjadi salah satu daerah yang paling serius dalam menjamin hak konstitusional warga miskin untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *