Jurnalindo.com – Teddy Pardiyana, suami dari mendiang Lina Jubaedah, telah dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus penggelapan aset yang dilaporkan oleh putra sulung Lina, Rizky Febian. Kebebasan Teddy Pardiyana dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Wati Trisnawati.
“Betul sudah bebas program pembebasan bersyarat, (bebas) sejak 3 Mei,” kata Wati Trisnawati melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (16/5/2024). Meskipun sudah bebas dari penjara, Teddy Pardiyana masih harus menjalani wajib lapor. dilansir dari detik.com
“Informasinya masih (wajib lapor) sampai dua tahun,” tambah Wati Trisnawati.
Teddy Pardiyana dilaporkan oleh Rizky Febian pada Maret 2021 atas tuduhan penggelapan aset. Tuduhan ini muncul setelah adanya sengketa hak warisan dari mendiang Lina Jubaedah, yang bercerai dari Sule sebelum meninggal dunia.
Kasus ini sempat menarik perhatian publik, mengingat Lina Jubaedah adalah mantan istri komedian Sule, dan konflik seputar hak warisan setelah kematiannya menimbulkan berbagai spekulasi dan perdebatan. Rizky Febian, sebagai putra sulung dari pernikahan Lina dan Sule, merasa bahwa haknya atas warisan ibunya telah digelapkan oleh Teddy Pardiyana.
Kini, dengan Teddy Pardiyana yang bebas bersyarat, publik menantikan bagaimana perkembangan selanjutnya terkait kewajiban lapor yang harus dijalaninya dan bagaimana penyelesaian sengketa warisan ini akan berjalan.
Jurnal/Mas