Jurnalindo.com – Mulai hari ini, Rabu, 19 Juni 2024, tarif Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 Lima Puluh-Kisaran sepanjang 32,15 kilometer resmi diberlakukan. Tarif tol mulai berlaku sejak pukul 00.00 WIB. Tol Lima Puluh-Kisaran ini merupakan kelanjutan dari Tol Indrapura-Kisaran Seksi 1 Indrapura – Lima Puluh, yang terintegrasi dengan Jalan Tol Medan Raya, Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, dan Tol Tebing Tinggi-Indrapura.
Pengguna tol dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya diimbau untuk mengecek tarif tol tujuan dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum melintas. Hal ini bertujuan untuk menghindari antrean di gerbang tol. dilansir dari detik.com
“Akumulasi tarif Golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya yaitu senilai total Rp 64.000 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Indrapura – Kisaran,” terang Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/6/2024).
Besaran Tarif Tol Lima Puluh-Kisaran Berdasarkan SK Menteri PUPR
Berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 1228/KPTS/M/2024, berikut adalah besaran tarif Tol Lima Puluh-Kisaran:
– **Junction Indrapura-Kisaran**
– Golongan I: Rp 64.000
– Golongan II & III: Rp 96.000
– Golongan IV & V: Rp 128.000
– **Lima Puluh-Kisaran**
– Golongan I: Rp 43.500
– Golongan II & III: Rp 65.500
– Golongan IV & V: Rp 87.000
– **Kisaran-Lima Puluh**
– Golongan I: Rp 43.500
– Golongan II & III: Rp 65.500
– Golongan IV & V: Rp 87.000
– **Kisaran-Junction Indrapura**
– Golongan I: Rp 64.000
– Golongan II & III: Rp 96.000
– Golongan IV & V: Rp 128.000
Sosialisasi dan Penegakan Aturan
Selama masa operasi tanpa tarif, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal, seperti media sosial, rilis resmi, radio, serta media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol. Selain itu, mereka juga mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama para stakeholder, regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi mengenai penggunaan uang elektronik dan persiapan penetapan pemberlakuan tarif.
Pengguna tol diharapkan berkendara sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku, dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengendara juga diimbau untuk segera beristirahat di rest area terdekat apabila merasa mengantuk. Jika terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan di Tol Indrapura – Kisaran, pengguna tol dapat segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura – Kisaran di nomor 0821-6387-0001.
Jurnal/Mas












