Tanpa Pemberitahuan, DD Termin Kedua 2025 Tak Cair di 22 Desa Pati

Jurnalindo.com, – Dana Desa (DD) termin kedua tahun anggaran 2025 di 22 desa di Kabupaten Pati tidak cair tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. kondisi tersebut bukan disebabkan persoalan administrasi desa maupun kesalahan pemerintah daerah, melainkan murni akibat kebijakan fiskal dari pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Try Hariyama, saat dikonfirmasi Tim Jurnalindo, Senin (5/1/2026), menyusul munculnya pertanyaan dari sejumlah pemerintah desa terkait keterlambatan sekaligus pembatalan pencairan Dana Desa termin kedua.

Ia menjelaskan, pencairan Dana Desa tahun 2025 memang dibagi menjadi dua termin. Untuk termin pertama, seluruh desa di Kabupaten Pati telah menerima pencairan tanpa pengecualian.

“Termin pertama sudah cair semua se-Kabupaten Pati. Yang tidak cair itu hanya termin kedua, dan jumlahnya ada 22 desa,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan dari pemerintah pusat tersebut muncul secara mendadak tanpa adanya pemberitahuan awal kepada pemerintah daerah, sehingga daerah tidak memiliki ruang untuk melakukan intervensi.

“Tanpa pemberitahuan sebelumnya, tiba-tiba ada kebijakan dari pusat. Total Dana Desa termin kedua yang tidak cair di 22 desa ini kurang lebih mencapai Rp5 miliar,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan serupa tidak hanya terjadi di Kabupaten Pati, tetapi juga dialami sejumlah daerah lain. Bahkan, jumlah desa terdampak di Kabupaten Blora disebut lebih banyak.

Terkait isu adanya dugaan sanksi atau pelanggaran di tingkat desa, pihaknya menegaskan tidak ada persoalan apa pun.

“Tidak ada masalah. Ini murni kebijakan pusat. Tidak ada kesalahan dari desa,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, desa-desa yang tidak menerima pencairan Dana Desa termin kedua merupakan desa yang mengajukan pencairan setelah September 2024, yakni setelah regulasi baru dari pemerintah pusat diberlakukan.

Sementara desa yang mengajukan pencairan sebelum September dipastikan menerima pencairan termin pertama maupun kedua.

Meski demikian, pemerintah desa terdampak sempat mempertanyakan kebijakan tersebut lantaran sebelumnya tidak ada indikasi perubahan aturan.

“Wajar kalau desa bertanya-tanya. Tapi karena ini kewenangan pusat, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak,” imbuhnya.

Ia juga menyinggung adanya aksi unjuk rasa kepala desa di tingkat pusat beberapa waktu lalu, namun memastikan tidak ada kepala desa dari Kabupaten Pati yang ikut dalam aksi tersebut.

Berikut daftar 22 desa di 12 kecamatan yang tidak menerima pencairan Dana Desa termin kedua tahun anggaran 2025:

1. Desa Soko (Kecamatan Gabus)
2. Desa Gembong (Kecamatan Gembong)
3. Desa Sidomukti (Kecamatan Jaken)
4. Desa Kalimulyo (Kecamatan Jakenan)
5. Desa Tanjungsari (Kecamatan Jakenan)
6. Desa Talun (Kecamatan Kayen)
7. Desa Trimulyo (Kecamatan Kayen)
8. Desa Ngawen (Kecamatan Margorejo)
9. Desa Geritan (Kecamatan Pati)
10. Desa Mustokoharjo (Kecamatan Pati)
11. Desa Ngarus (Kecamatan Pati)
12. Desa Sarirejo (Kecamatan Pati)
13. Desa Sugiharjo (Kecamatan Pati)
14. Desa Tambahsari (Kecamatan Pati)
15. Desa Winong (Kecamatan Pati)
16. Desa Pelemgede (Kecamatan Pucakwangi)
17. Desa Tegalwero (Kecamatan Pucakwangi)
18. Desa Sumbersoko (Kecamatan Sukolilo)
19. Desa Mojomulyo (Kecamatan Tambakromo)
20. Desa Tambakromo (Kecamatan Tambakromo)
21. Desa Tlogosari (Kecamatan Tlogowungu)
22. Desa Tlogoharum (Kecamatan Wedarijaksa) (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *