Tanah Longsor Akibat Tambang di Sukolilo, Pemilik Lahan Minta Kompensasi

Tambang di Sukolilo Longsor (Sumber Foto. JurnalIndo.Com)
Tambang di Sukolilo Longsor (Sumber Foto. JurnalIndo.Com)

JurnalIndo.Com – Aktivitas tambang yang menyebabkan tanah longsor Desa Kedungwinong, Kecamatan sukolilo, Kabupaten Pati, pada Tanggal 29 Maret 2025 lalu. Mengakibatkan pemilik lahan meminta kompensasi atau ganti rugi kepada Pemilik Tambang.

Salah satu Pemilik lahan dari Kedungwinong, Warso Hadi mengungkapkan bahwa tanah longsor yang ditimbulkan aktivitas tambang ini sangat merugikan para petani.

Sehingga pihaknya meminta kepada pemilik tambang agar memberikan kompensasi jangka pendek dan jangka panjang.

“Kami menuntut kompensasi jangka panjang maupun jangka pendek, berupa tanaman jagung, buah-buahan, dan tanaman keras. Jangka panjang yaitu tentang kerusakan tanah kami karena sudah gak bisa dibudidaya lagi,”ungkap Warso, pada Kamis (10/4/2025).

Hal ini, dikarenakan tanaman yang terkena longsoran tersebut seperti jagung tanaman buah-buahan tidak bisa dipanen lagi. Selain itu kondisi tanah tersebut sudah rusak parah dan sulit untuk ditanami lagi.

Sementara yang terkena longsor, kata Warso sekitar 3 Hektar. Untuk mengenai kerugian belum bisa menghitung.

“Untuk luas yang berdampak kurang lebih 3 hektar, kalau kerugian kami belum menghitung,”ucapnya.

Sebelum terjadi longsor sebenarnya pemilik lahan sudah mengetahui tanda-tanda retak pada tanah. Namun mau melapor, pihaknya tidak tahu harus kemana.

“Sebelum terjadi longsor dari petani sudah mengetahui adanya retakan tetapi tidak tahu mau melaporkan kemana,”jelasnya.

Bahkan kata dia dari oknum perangkat Desa setempat telah melakukan intimidasi dan menakut-bakuti kepada pemilik lahan agar tidak melapor.

“dari oknum perangkat juga pernah melakukan intimidasi ya semacam ancaman agar takut untuk melapor,”pungkas dia.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *