Jurnalindo.com, Pati – Ratusan masyarakat yang mengatasnamakan sebagai Masyarakat Penjaga Nusantara (Mantra) Turun kejalan untuk menyuarakan tuntutan bahwa selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati hanya rekrutmen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) yaitu Tenaga Pendidikan dan Tenaga Kesehatan.
Selaku ketua Mantra sekaligus Sebagai Koordinasi Lapangan (Korlap), Cahaya Basuki menyatakan bahwa putusan ini dinilai ada diskriminasi dengan pegawai lainnya. pasalnya di instansi lainnya juga menginginkan adanya PPPK tersebut.
“Hapus diskriminasi THL Honorer dan unsur teknis lainnya dalam perekrutan PPPK. soalnya yang dibuka hanya Nakes dan Pendidikan.sehingga dari satpol PP, Kecamatan dan OPD lainnya tidak pernah tersentuh perekrutan PPPK,” Jelasnya di depan awal media, Senin (9/10/2023).
Dalam agenda Aksi tersebut, dirinya membeberkan yang pertama digelar di Depan Pendopo Kabupaten, kemudian dilanjutkan di depan Kantor BKPP Pati, dan terakhir di tutup depan di Kantor DPRD Kabupaten Pati.
Selain ada diskriminasi untuk Pegawai Pemerintah lainya, dirinya juga mendesak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati agar mengangkat pegawai RSUD Soewondo Pati yang mengabdi minimal Dua Tahun menjadi pegawai tetap.
“Pemkab Pati kami desak untuk mengangkat THL dan Honorer yang ada di RS SUWONDO. yang masa kerjanya diatas Dua Tahun untuk diangkat pegawai tetap,” terangnya.
Lanjut Yaya panggilan akrabnya, pengabdian ini sebagai indikator yang harus dipertimbangkan untuk bisa lolos menjadi anggota PPPK.
“Desak Faktor Usia dan masa kerja pengabdian dijadikan indikator utama untuk menentukan kelulusan PPPK. Bayangkan kalau sudah mengabdi 5 tahun kasian kalah sama yang baru lulus,”Ujarnya.
Dikatakan perekrutan PPPK ini sudah ketiga kalinya, namun selama ini tidak pernah terbuka mengenai biaya yang dihabiskan selama penjaringan tersebut. hal ini tentunya harus dipertanyakan.
“Dan terakhir buka dan audit semua belanja biaya rekrutmen PPPK di Pati selama ini. kan sudah dua kali ini dan ini yang ketiga katanya dibutuhkan 600 juta,”pungkasnya. (Juri/Jurnal)