Jurnalindo.com, – Warga Desa Dengkek Kecamatan pati Kota,Kabupaten pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) mendatangi DPRD Pati pada Selasa (18/11/2025).
Kedatangan ini untuk menuntut kejelasan penanganan dugaan korupsi Dana Desa yang melibatkan kepala desa.
Audiensi yang dipimpin Komisi A DPRD Pati justru memicu kekecewaan warga. Perwakilan AMDB, Kunardi, menilai penjelasan DPRD, inspektorat, tidak memadai.
“Saya tidak percaya semua instansi. Setelah mendengar penjelasan saya semakin tidak puas bahkan kecewa,” ujarnya.
AMDB mempersoalkan aturan yang memberi waktu 60 hari kepada kepala desa untuk mengembalikan dana hasil temuan penyimpangan.
Mereka menilai kebijakan itu memberi ruang pelaku korupsi lolos dari proses hukum. Selain itu, Ia mengeluhkan laporan warga yang selalu mentok di inspektorat tanpa tindak lanjut.
“Dikasih waktu dua bulan mengembalikan bukti korupsi? Mestinya diproses, bukan diberi kesempatan,” tegas Kunardi.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, dalam audiensi tersebut membenarkan adanya penyimpangan dana desa dengan nilai sekitar Rp 345 juta. Ia menyampaikan bahwa dana tersebut sudah dikembalikan oleh kepala desa sesuai aturan yang memperbolehkan pengambilan maksimal 60 hari sejak temuan.
“Dana Rp 345 juta sudah dikembalikan sesuai aturan maksimal 60 hari, sehingga tidak bisa diproses hukum,” terang Narso.
Ia meminta kepala desa agar lebih terbuka berkomunikasi dengan masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman dan menegaskan perlunya peningkatan pengawasan oleh inspektorat.
Namun ketika ditanya apakah aturan tersebut bisa membuat pelaku korupsi di desa lain lolos hukum, Narso mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Saya kurang tahu, itu harus ditanyakan ke inspektorat,” ujarnya. (Juri/Jurnal)












