Tak Memenuhi Syarat, Dua Caleg di Pati Mundur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menyebutkan ada sejumlah Calon Legislatif (Caleg) mengundurkan diri, Padahal, waktu pencoblosan Pemilu 2024 (Jurnalindo.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menyebutkan ada sejumlah Calon Legislatif (Caleg) mengundurkan diri, Padahal, waktu pencoblosan Pemilu 2024 (Jurnalindo.com)

Jurnalindo.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menyebutkan ada sejumlah Calon Legislatif (Caleg) mengundurkan diri, Padahal, waktu pencoblosan Pemilu 2024 tinggal sebentar lagi.

Pengunduran tersebut dibenarkan oleh
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Khusnul Imanuddin. Ia mengatakan bahwa untuk saat ini setidaknya sudah ada dua caleg yang mengundurkan diri. Lantaran kedua Caleg tersebut dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai caleg.

“Mereka TMS karena ada indikasi rangkap jabatan yang dilarang oleh negara. Makanya sesuai undang-undang mereka harus mundur,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (17/1/2024).

Dirinya menjelaskan kedua Caleg tersebut diketahui tidak memenuhi syarat sebagai caleg, hal itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Sedangkan keduanya berasal dari Partai yang berbeda.

Namun, Ketika ditanya tim jurnalindo terkait partai mana, Khusnul enggan menyebutkan nama partainya, karena ingin tetap menjaga kondusifitas di masyarakat.

Meskipun sudah mundur dari Caleg, Ia mengungkapkan nama keduanya masih ada di surat suara. Hal ini mengingat mereka mundur setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Namanya tetap ada di surat suara. Kita nggak mungkin mengganti lagi namanya, karena surat suara sudah dicetak dan sudah di dropping,” ujarnya.

Dalam surat suara, lanjutnya, kedua nama caleg itu akan dicoret. Kemudian, Kelompok Penyelenggara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan mengumumkannya.

“KPPS akan mengumumkan dengan dua cara. Pertama cara lisan, mengumumkan di TPS bahwa dua caleg yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Kedua, namanya dan partainya akan ditempel di papan pengumuman yang ada di setiap TPS,” jelasnya.

Namun ketika masih ada yang mencoblosnya suaranya dinyatakan tetap sah. Akan tetapi, suaranya masuk ke suara partai. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *