Tak Mampu Kembangkan desa, Disporapar Pati Sebut SK Desa wisata Bisa dicabut

Jurnalindo.com
Jurnalindo.com

Jurnalindo.com, – Dinas Kepemudaan olahraga dan Pariwisata (Disporapar) kabupaten Pati secara resmi telah menetapkan enam desa sebagai desa Wisata, Senin (15/07) kemarin.

Namun, meskipun sudah ditetapkan menjadi desa wisata tetapi Surat Keputusan (SK) penetapan ini sewaktu-waktu bisa dicabut.

“Kalau tidak bisa mempertahankan desa wisata rintisan makan SK tersebut akan ditarik kembali,” jelas Rekso Suhartono selaku Kepala Dinas Disporapar Kabupaten Pati.

Penarikan SK tersebut kata Rekso dikarenakan dari pemerintahan Desa (Pemdes) setempat tidak mahu melakukan inovatif dan kreatif. Akibatnya potensi yang ada di desa setempat tidak berkembang.

“Sehingga desa rintisan ini bisa dipertahankan atau bisa dikembangkan menjadi desa wisata berkembang,”ungkapnya.

Diketahui, Desa yang mendapatkan Sk sebagai Desa wisata tahun
2024 sebanyak 6 desa yaitu Desa Soneyan (Margoyoso), Desa Gunungsari (Tlogowungu), Desa Tajungsari (Tlogowungu), Desa Kauman (Juwana), Desa Gabus (Gabus) dan Desa Sukolilo (Sukolilo).

“Sebetulnya ada 24 desa yang mengajukan untuk dinilai tetapi hanya 6 yang kita lakukan penilaian Karena dinilai sudah siap untuk dinilai,”pungkas dia.

Kendati demikian, pihaknya berharap kepada 6 desa yang mendapatkan SK sebagai desa wisata agar mampu berinovatif untuk mengembangka potensi yang berada di desa masing-masing. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *