Tak Diperbolehkan Mengikuti Persidangan, Mobil Tahanan Sempat Dilempari Sandal Dan Botol Keluarga Korban

Jurnalindo.com, – Kekecewaan keluarga korban kasus pembunuhan memuncak di halaman Pengadilan Negeri Pati. Mereka yang tidak diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan, meluapkan emosi hingga sempat melempari mobil tahanan usai sidang berlangsung.

Nelsa, tante korban, mengaku geram lantaran keluarga tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi terkait jadwal sidang.

“Kalau nggak tanya, nggak telepon, nggak dikasih tahu sama pengadilan, Pak,” ujarnya dengan nada tinggi.

Ia menjelaskan, kasus yang disidangkan merupakan pembunuhan terhadap keponakannya inisial FD (18) yang terjadi pada 12 Maret saat tongtek bulan Ramadhan 2026.

Namun, sejak awal proses hukum berjalan, keluarga merasa minim informasi. Menurutnya, ini sudah kedua kalinya sidang digelar tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga.

“Sudah dua kali, hari Kamis sama hari ini. Nggak ada pemberitahuan sama sekali,” tegasnya.

Keluarga korban menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku. Mereka juga menolak segala bentuk upaya damai dalam kasus tersebut.

“Tuntutannya seadil-adilnya, seberat-beratnya. Nggak ada kata maaf sampai kapan pun,” kata Nelsa.

Tak hanya itu, keluarga juga mempertanyakan jumlah tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Yang lihat banyak, pengeroyokan. Kenapa cuma empat yang jadi tersangka?” ujarnya.

Ia bahkan mendesak aparat penegak hukum untuk menambah jumlah tersangka dalam kasus ini. Aksi pelemparan terhadap mobil tahanan disebut terjadi secara spontan akibat akumulasi emosi keluarga.

“Itu spontan karena kecewa. Yang sembilan kok dilepas, semudah itu keluar,” ungkapnya.

Keluarga juga menyoroti ketidakterbukaan informasi dari kepolisian, termasuk tidak lengkapnya rilis identitas para terduga pelaku.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Pati, Retno Lestari, menjelaskan bahwa sidang dilakukan secara tertutup karena melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum.

Menurutnya, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Persidangan tertutup untuk umum, sebagaimana Pasal 54, kecuali pembacaan putusan,” jelasnya.

Ia menambahkan, hanya pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang, seperti penasehat hukum, jaksa penuntut umum, petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta pekerja sosial.

“Selain itu memang tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang,” tegas Retno. (Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *