Surat Edaran Pengganti PJ Bupati Dari Kemendagri, DPRD Pati Belum Usulkan Nama

Jurnalindo.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 26 juni 2023 yang berisi tentang pengganti Pejabat (PJ) di berbagai Kabupaten, diantaranya Kabupaten Pati. Dalam aturan tersebut secara umum PJ bisa diusulkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten.

Ketua Komisi A DPRD kabupaten Pati, Bambang Susilo membenarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh kemendagri itu, Namun dirinya mengatakan biar berjalan sesuai aturan sebagai mestinya saja

“Sesuai dengan surat edaran Mendagri, di regulasi di atasnya tidak dibicarakan. Maka oleh surat edaran Mendagri kami mohon dapat dilaksanakan sesuai surat edaran,”ujarnya ketika ditemui di kantor DPRD Pati baru baru ini.

Baca Juga: Cuma 2 Klub Liga 2 Yang Menolak Adanya Pemain Asing

Keluarnya surat edaran tersebut, kata Bambang itu merupakan amanat pasal 201 ayat (9) undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang menjelaskan bahwa penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Maka dari surat edaran tersebut, DPRD Kabupaten Pati dapat mengusulkan 3 nama calon yang sama atau berbeda untuk mengisi kekosongan Bupati Pati. Sebab masa jabatan yang selama ini dipegang oleh Henggar Budi Anggoro sebagai Penjabat Bupati Pati, akan habis pada Agustus mendatang.

“Kalau di internal DPRD belum dibicarakan, karena itu bukan ranah saya sebagai ketua komisi, tetapi ranah pimpinan untuk menentukan mekanisme seperti apa pemilihannya,”sebut Bambang lebih lanjut.

Setelah mendapatkan tiga nama yang diajukan, maka kemendagri akan mepertimbangkan nama-nama tersebut. Sehingga dalam hal ini, Bambang mendorong agar langkah ini segera dilakukan, mengingat waktu pengusulan yang diterangkan di surat edaran itu sampai pada tanggal 27 juli 2023 mendatang.

“Maka dari DPRD mengusulkan tiga orang, apakah nanti melalui fraksi atau bagaimana ini bukan masuk ranah komisi, tapi fraksi nanti pengusulannya. Jadi bisa dikonfirmasikan ke fraksi ingin mengusulkan siapa,”pungkasnya

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *