Sukolilo Bangkit Sebut Pelaporan Gunretno Bentuk Kriminalisasi, Siap Lapor Balik Bos Tambang

Jurnalindo.com, – Kelompok masyarakat Sukolilo Bangkit menilai pelaporan terhadap aktivis Pegunungan Kendeng, Gunretno, merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh kelompok pemilik tambang. Mereka menegaskan siap melawan langkah tersebut dengan membuat laporan balik.

Koordinator Sukolilo Bangkit, Slamet, menyatakan bahwa laporan terhadap Gunretno sama sekali tidak membuat gerakan masyarakat ciut. Justru, kata dia, tindakan itu semakin mempertegas adanya upaya pembungkaman terhadap para pejuang lingkungan Kendeng.

“(Pelaporan) ini upaya pembungkaman terhadap aktivis pejuang lingkungan Kendeng,” ujar Slamet, Kamis (4/12/2025).

Sebagai bentuk solidaritas, puluhan warga dari Sukolilo Bangkit turut mengawal pemeriksaan Gunretno di Polda Jateng hari ini. Slamet mengungkapkan, kelompoknya tengah merumuskan langkah hukum balasan terhadap pihak pertambangan.

“Kita ada rencana untuk lapor balik. Ini sedang kita rembug dengan teman-teman,” tegasnya.

Slamet menyebut aktivitas tambang baik yang berizin maupun ilegal telah merusak kondisi Pegunungan Kendeng. Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat galian C memicu berbagai bencana, mulai dari longsor, banjir saat musim hujan, hingga kekeringan di musim kemarau.

Ia juga mengungkapkan bahwa Sukolilo Bangkit sebelumnya pernah melaporkan seorang bos tambang di Kecamatan Sukolilo yang dituding menyebabkan longsor hingga merusak lahan pertanian warga.

“Lokasinya ada, korban yang dirugikan juga ada. Tambang ilegal juga jelas. Tapi laporan kita ke Polresta Pati sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.

Slamet menyayangkan minimnya respons aparat terhadap laporan kerusakan lingkungan, sementara aktivis yang berupaya menghentikan penambangan justru diproses hukum.

Diketahui sebelumnya, Gunretno yang juga Ketua JMPPK dilaporkan ke polisi oleh Didik Setiyo Utomo pada awal November 2025.

Ia dituduh menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan berizin, sebagaimana tercantum dalam laporan bernomor LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tertanggal 18 November 2025. Menindaklanjuti laporan itu, Polda Jateng memanggil Gunretno untuk klarifikasi.

Slamet memastikan pihaknya akan terus mengawal proses ini sampai ada kejelasan hukum atas laporan warga mengenai kerusakan lahan akibat tambang.

“Korban yang tanahnya longsor sampai sekarang tidak bisa menanami lahannya. Kita akan terus berjuang,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *