Soal Selebaran Bubarkan DPRD, Ketua Pansus Tegaskan: Ini Lembaga yang Dilindungi Undang-Undang

Isu Panas Bubarkan DPRD (Sumber Foto JurnalIndo)
Isu Panas Bubarkan DPRD (Sumber Foto JurnalIndo)

JurnalIndo.Com – Isu panas mencuat di Kabupaten Pati setelah beredarnya selebaran yang menyerukan aksi pembubaran DPRD pada 10 November mendatang. Seruan yang dikabarkan berasal dari tokoh bernama Yayak Gundul itu langsung menuai reaksi keras dari kalangan legislatif.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan bahwa lembaga DPRD tidak bisa dibubarkan hanya karena adanya seruan atau selebaran yang beredar di masyarakat.

“Mas Yayak Gundul boleh saja membuat selebaran seperti itu. Hak masyarakat untuk berpendapat itu sah-sah saja, tidak ada yang melarang,” kata Teguh, Rabu (16/10/2025).
“Tapi yakinlah, DPRD itu lembaga yang dilindungi undang-undang. Tidak semudah itu harus dibubarkan,” tegasnya.

Menurut Teguh, bahkan membubarkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tingkat desa saja tidak bisa dilakukan dengan mudah. Apalagi lembaga sebesar DPRD yang kedudukannya diatur jelas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Mau bubarkan BPD saja butuh proses panjang, apalagi DPRD. Negara ini tidak bisa dijalankan dengan selebaran,” ujarnya menohok.

Ia juga menilai, kebebasan berpendapat harus tetap berpijak pada logika dan hukum. Menurutnya, setiap pernyataan publik terlebih yang menyeret lembaga negara harus disampaikan secara bertanggung jawab.

“Saya berharap pendapat itu yang logis dan masuk akal. Kita ini negara hukum, bukan negara keinginan. Mas Yayak Gundul orang yang paham hukum, saya harap pernyataannya juga berdasar hukum,” tandas Teguh.

Menanggapi dugaan bahwa selebaran tersebut merupakan bentuk tekanan politik menjelang sidang paripurna, Teguh enggan berspekulasi. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat dan media untuk menilai motif di balik gerakan tersebut.

“Silakan masyarakat menilai, ini mau intimidasi atau tekanan sebelum paripurna, terserah publik yang menilai,” katanya.

Teguh menegaskan, wewenang untuk membubarkan DPRD tidak dimiliki oleh individu atau kelompok manapun, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan negara berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

“Pastinya, wewenang untuk membubarkan DPRD bukan di tangan kami, bukan di tangan Yayak Gundul, tapi diatur oleh undang-undang,” pungkasnya.

Pernyataan Teguh ini sekaligus menjadi pengingat bahwa demokrasi bukan berarti bebas tanpa batas, dan bahwa setiap aksi atau seruan publik seharusnya tetap berlandaskan pada hukum, bukan emosi atau kepentingan sesaat.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *