JurnalIndo.Com – Isu panas mencuat di Kabupaten Pati setelah beredarnya selebaran yang menyerukan aksi pembubaran DPRD pada 10 November mendatang. Seruan yang dikabarkan berasal dari tokoh bernama Yayak Gundul itu langsung menuai reaksi keras dari kalangan legislatif.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan bahwa lembaga DPRD tidak bisa dibubarkan hanya karena adanya seruan atau selebaran yang beredar di masyarakat.
“Mas Yayak Gundul boleh saja membuat selebaran seperti itu. Hak masyarakat untuk berpendapat itu sah-sah saja, tidak ada yang melarang,” kata Teguh, Rabu (16/10/2025).
“Tapi yakinlah, DPRD itu lembaga yang dilindungi undang-undang. Tidak semudah itu harus dibubarkan,” tegasnya.
Menurut Teguh, bahkan membubarkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tingkat desa saja tidak bisa dilakukan dengan mudah. Apalagi lembaga sebesar DPRD yang kedudukannya diatur jelas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Mau bubarkan BPD saja butuh proses panjang, apalagi DPRD. Negara ini tidak bisa dijalankan dengan selebaran,” ujarnya menohok.
Ia juga menilai, kebebasan berpendapat harus tetap berpijak pada logika dan hukum. Menurutnya, setiap pernyataan publik terlebih yang menyeret lembaga negara harus disampaikan secara bertanggung jawab.
“Saya berharap pendapat itu yang logis dan masuk akal. Kita ini negara hukum, bukan negara keinginan. Mas Yayak Gundul orang yang paham hukum, saya harap pernyataannya juga berdasar hukum,” tandas Teguh.
Menanggapi dugaan bahwa selebaran tersebut merupakan bentuk tekanan politik menjelang sidang paripurna, Teguh enggan berspekulasi. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat dan media untuk menilai motif di balik gerakan tersebut.
“Silakan masyarakat menilai, ini mau intimidasi atau tekanan sebelum paripurna, terserah publik yang menilai,” katanya.
Teguh menegaskan, wewenang untuk membubarkan DPRD tidak dimiliki oleh individu atau kelompok manapun, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan negara berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
“Pastinya, wewenang untuk membubarkan DPRD bukan di tangan kami, bukan di tangan Yayak Gundul, tapi diatur oleh undang-undang,” pungkasnya.
Pernyataan Teguh ini sekaligus menjadi pengingat bahwa demokrasi bukan berarti bebas tanpa batas, dan bahwa setiap aksi atau seruan publik seharusnya tetap berlandaskan pada hukum, bukan emosi atau kepentingan sesaat.
Jurnal/Mas
Related News
Keterbatasan Tak Halangi Semangat: Farel, Anak Disabilitas dari Pati Penghafal Al-Qur’an yang Menginspirasi Setiap hari bibir mungil itu tak lepas dari lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an. Dialah Farel Gischa Febianto, bocah 12 tahun asal Perumahan Rendole, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Seorang anak disabilitas yang membuktikan bahwa keterbatasan bukan penghalang untuk berprestasi di jalan Allah. Meski tak bisa membaca, Farel mampu menghafal ayat demi ayat Al-Qur’an dengan fasih dan penuh penghayatan. Ia belajar melalui metode mendengarkan murottal dari ponsel kecilnya. Hanya dengan satu atau dua kali mendengar, Farel sudah mampu menirukan bacaan dengan sempurna. “Nama Farel, setiap hari ngaji terus, sholat, ibadah,” tutur Farel polos saat ditemui di rumahnya, Rabu (15/10/2025), didampingi sang ibu, Tumi’ah, dan orang tua asuhnya, Sri Saptono Yuni Ismoyo. Di tengah kondisi fisiknya yang terbatas, Farel tetap menempuh pendidikan di Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Seperti anak-anak lain, ia berangkat sekolah setiap hari, namun selepas belajar, waktunya banyak ia habiskan untuk mengaji dan mengulang hafalannya. Orang tua asuhnya, Ismoyo, yang juga pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Khidmah, menceritakan bahwa Farel termasuk anak non-panti yang mendapatkan pembinaan khusus. Ia kerap diberi kesempatan tampil membaca Al-Qur’an di berbagai acara keagamaan. “Pertama kali dia tampil di depan umum di LKSA Al Khidmah. Sejak itu, setiap ada kegiatan keagamaan, saya ajak. Tujuannya supaya Farel percaya diri dan terus semangat,” ujarnya. Farel dikenal memiliki daya ingat yang luar biasa. Ia bisa melanjutkan bacaan ayat meskipun hanya dipancing dengan beberapa kata. Tak jarang, para tokoh agama terharu mendengar lantunannya yang merdu dan penuh makna. Bahkan, Farel pernah tampil membaca Al-Qur’an di hadapan kiai dan jamaah haji di Gedung Korpri Pati, mendapat sambutan haru dari seluruh hadirin. Farel mulai belajar menghafal Al-Qur’an sejak tahun 2020 ketika diasuh oleh LKSA Al Khidmah. Ia belajar melalui murottal dan menirukan bacaan yang ia dengar. “Mulai menghafal waktu masuk panti pertama, pakai HP kecil. Suara murottal didengarkan, lalu dia tirukan. Ingatannya kuat sekali,” ujar Tumi’ah, ibunya, dengan mata berkaca-kaca. Bagi Tumi’ah, Farel bukan hanya anak istimewa, tapi juga sumber kebanggaan dan pengingat untuk selalu bersyukur. “Dia yang mengajari saya ngaji sekarang. Saya malah sering minta diajarin Farel,” katanya sambil tersenyum haru. Kini, Farel mendapat beasiswa dari guru ngajinya sebagai bentuk apresiasi atas semangat dan kemampuannya. Ia bercita-cita ingin menjadi ustad yang bisa mengajarkan Al-Qur’an kepada banyak orang. “Farel ini ibadahnya rutin. Saya berharap kelak dia bisa mandiri dan benar-benar jadi ustad seperti cita-citanya,” tutur sang ibu. Bagi banyak orang, mungkin keterbatasan adalah alasan untuk menyerah. Tapi bagi Farel, keterbatasan justru menjadi jalan menuju keistimewaan. Dari suaranya yang lembut melantunkan ayat suci, tersimpan pesan kuat bahwa Allah tak menilai dari fisik, melainkan dari ketulusan hati dalam beribadah dan berjuang di jalan-Nya.