Jurnalindo.com, – Kisruh mutasi tenaga medis kembali mencuat setelah Dr. Reni Kurniawati, dokter umum RSUD RAA Soewondo Pati, mengungkapkan pengalamannya terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) mutasi yang dinilai janggal.
Dr. Reni menuturkan, pada 9 Juli 2025 ia menerima amplop SK Bupati yang berisi mutasi dirinya ke RSUD Kayen. Ia kemudian mendatangi pihak RSUD sekitar pukul 09.00 WIB untuk menghadap sekretaris BKPSDM. Namun, di sana ia diberi penjelasan bahwa SK tersebut salah dan diminta untuk menunggu.
“Pada 14 Juli 2025 saya dihubungi Dinas Kesehatan lewat WhatsApp, katanya SK baru sudah jadi dan diresmikan sebagai PNS di RSUD Kayen. Padahal sejak awal saya tidak pernah mengajukan mutasi, baik dari RSUD Soewondo maupun ke RSUD Kayen,” ungkapnya dengan suara bergetar saat rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati, Rabu (3/09/2025).
Dr. Reni mengaku sempat menangis lantaran sudah 14 tahun mengabdi di RSUD Soewondo. Namun ia tetap berusaha menerima dengan lapang dada, meskipun merasa perlakuan ini tidak adil.
“ASN itu harus siap ditempatkan di mana saja. Tapi kalau sampai SK bisa salah ketik lalu diganti begitu saja, bukankah ini menunjukkan ada yang tidak beres?” tegasnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo, menyoroti betapa mudahnya SK mutasi bisa berubah-ubah.
“Kalau semudah ini membuat SK, tentu ada yang patut dipertanyakan. Apalagi kalau sampai merugikan ASN yang bersangkutan,” kata Bandang.
Anggota Pansus lain, Muhammadun, juga ikut menanggapi. Pejabat yang memperlakukan ibu seperti ini adalah pejabat zalim.
“Apalagi ibu tidak pernah melakukan kesalahan, dan bahkan masih memegang tanggung jawab penting di UGD maupun Bank Darah RSUD Soewondo yang tidak mudah digantikan,” ujarnya.
Diketahui, dalam aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), mutasi ASN baru bisa dilakukan setelah minimal 2 tahun bekerja di tempat tugas terakhir. Namun mutasi Dr. Reni hanya berselang satu bulan sejak penempatan terakhirnya di RSUD Soewondo. ( Juri/Jurnal)