Sidang Penipuan Kapal di PN Pati Hadirkan Saksi, Kuitansi Rp1,7 Miliar dan Chat WhatsApp Jadi Sorotan

Jurnalindo.com, – Pengadilan Negeri (PN) Pati kembali menggelar sidang lanjutan perkara penipuan berkedok investasi kapal dengan terdakwa Utomo, Selasa (6/1/2026). Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan saksi, salah satunya Karyono, yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait transaksi jual beli kapal pada 2016.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Karyono menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah membuat kuitansi yang digunakan terdakwa sebagai dasar transaksi saham kapal senilai Rp1,7 miliar. Ia menyebut kuitansi tersebut ditulis dan ditandatangani langsung oleh Utomo tanpa keterlibatan dirinya.

Kuasa hukum korban, Maulana Ababil Intoha, menilai keterangan saksi memperjelas posisi para pihak dalam perkara ini. Menurutnya, kesaksian Karyono sejalan dengan bukti lain yang telah diajukan sebelumnya, termasuk hasil pemeriksaan ahli forensik atas percakapan WhatsApp antara terdakwa dan korban.

“Agenda hari ini memang mendengarkan keterangan saksi. Dari kesaksian yang disampaikan, semakin jelas bahwa kuitansi Rp1,7 miliar itu bukan dibuat oleh saksi, melainkan oleh terdakwa sendiri. Hal ini juga didukung bukti chat WhatsApp yang telah diuji secara forensik,” ujarnya.

Korban Siti Fatimah Al Zana turut memberikan tanggapan atas jalannya persidangan. Ia menilai saksi yang dihadirkan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pokok perkara investasi saham kapal yang menjadi dasar kerugian dirinya.

“Saksi yang dihadirkan hari ini bukan pada konteks saham kapal Rp1,7 miliar. Banyak hal yang tidak diketahui dan diakui lupa, sehingga tidak menjelaskan inti permasalahan,” kata Zana usai sidang.

Meski demikian, persidangan berjalan lancar dan majelis hakim mencatat seluruh keterangan saksi sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan yang dijadwalkan akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *