Sidang ke-11 di Pengadilan Negeri Pati, Teguh Soroti Saksi Tak Pernah Hadir tapi Tertulis di Tuntutan

Jurnalindo.com, – Sidang lanjutan ke-11 perkara Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Rabu (25/2). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.

Di sela waktu istirahat persidangan sekitar pukul 11.30 WIB, terdakwa Teguh Istianto menyampaikan pernyataan yang cukup mencengangkan. Ia menyoroti isi surat tuntutan jaksa yang menurutnya memuat keterangan saksi yang tidak pernah hadir dalam persidangan.

“Tadi saya sampaikan di ruang sidang, kita malu punya jaksa seperti itu. Ada saksi yang tidak datang dipersidangan tapi di surat tuntutan itu ditulis seolah-olah hadir dan memberikan keterangan di bawah sumpah. Itu ngeri,” ujar Teguh.

Ia menjelaskan, dalam surat tuntutan disebutkan bahwa seorang saksi bernama Mulyanto telah bersumpah dan memberikan keterangan di persidangan. Padahal, menurutnya, saksi tersebut tidak pernah hadir selama proses persidangan berlangsung.

“Surat tuntutan itu kan surat resmi negara, surat hukum. Kalau ada kenyataan yang tidak sesuai fakta persidangan, itu namanya kejahatan. Orang tidak datang tapi ditulis datang di berkas resmi, itu rekayasa,” tegasnya.

Teguh menilai, pencantuman keterangan tersebut terkesan dipaksakan demi memenuhi konstruksi dakwaan agar dirinya dan Supriyono dapat dijatuhi hukuman. Ia bahkan menyebut tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan, namun dipaksakan menjadi tindak kejahatan.

Selain itu, pihaknya menyinggung soal kronologi perjalanan ambulans yang menjadi bagian dari perkara. Ia memaparkan perhitungan waktu tempuh dari Semarang menuju Rembang dan kembali lagi, yang menurutnya tidak sesuai dengan tudingan keterlambatan yang dibebankan kepada mereka.

“Kalau dihitung secara logika, dari Rembang ke Semarang tiga jam, lalu kembali lagi tiga jam. Seharusnya sudah sampai sekitar pukul 17.00 WIB. Tapi faktanya ambulans baru masuk wilayah Pati sekitar pukul 19.16 WIB. Itu bukan kami yang membuat terlambat,” ujarnya.

Ia menilai keterlambatan tersebut justru terjadi dalam perjalanan, namun kemudian ditimpakan kepada dirinya dan terdakwa lainnya dalam konstruksi perkara.

Sidang pembacaan pledoi akan kembali dilanjutkan setelah waktu istirahat oleh penasehat Hukum sebelum majelis hakim menjadwalkan tahapan berikutnya dalam proses persidangan. (Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *