Jurnalindo.com, – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan berkedok investasi kapal yang menyeret terdakwa Utowo dengan korban Siti Fatima Al Zana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas IA, Selasa (20/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa mengajukan sejumlah bukti surat. Namun, bukti-bukti tersebut ditolak majelis hakim karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan perlu perbaikan. Sidang pun dijadwalkan kembali pada Kamis, 22 Januari 2026.
Kuasa hukum korban, Maulana Ababil Intoha, mengatakan pihaknya menyaksikan langsung jalannya persidangan. Selain pengajuan bukti surat, terdakwa juga menghadirkan seorang ahli auditor.
“Tadi penasihat hukum terdakwa mengajukan bukti surat, tetapi ditolak dan diminta perbaikan. Selanjutnya hari Kamis akan diajukan kembali. Selain itu, terdakwa juga mendatangkan ahli auditor yang menjelaskan beberapa hal sesuai keahliannya,” ujar Maulana.
Meski demikian, Maulana menegaskan pihaknya tidak dapat menarik kesimpulan akhir karena proses hukum masih berjalan. Namun, ia menilai terdapat sejumlah indikasi yang berpotensi memberatkan terdakwa.
“Karena ini masih proses persidangan, kami tidak bisa menyimpulkan. Namun dari agenda sidang yang berjalan, ada kemungkinan besar Utomo kembali harus menjalani hukuman,” katanya.
Terkait persoalan aliran dana, Maulana menjelaskan bahwa perkara yang sedang disidangkan berbeda dengan perkara sebelumnya. Dalam persidangan ini, fokus perkara adalah kepemilikan saham kapal senilai Rp1,75 miliar.
“Yang dijelaskan auditor terkait pengeluaran Rp7,5 miliar itu merupakan perkara lain di luar persidangan ini. Dalam perkara ini hanya terkait saham kepemilikan kapal sebesar Rp1 miliar 750 juta,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan keabsahan bukti-bukti kuitansi yang disampaikan oleh ahli auditor karena sumber dan dasar penerbitannya tidak diketahui secara jelas. Bahkan, menurut Maulana, ahli mengaku tidak pernah melihat kwitansi senilai Rp1,75 miliar tersebut pada tahun 2023.
“Jaksa juga menunjukkan bahwa ahli tidak mengetahui dan tidak melihat kuitansi Rp1,75 miliar itu. Artinya, kuitansi tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara tahun 2023, di mana Utomo telah terbukti bersalah melakukan penipuan dan atau penggelapan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Maulana menyoroti pengajuan alat bukti surat dari penasihat hukum terdakwa yang dinilai tidak sempurna karena tidak disertai bukti pembanding.
“Kami bahkan ikut tertawa. Bukti surat itu seharusnya ada pembanding, baik asli maupun fotokopi. Tadi hanya satu yang diajukan tanpa pembanding, sehingga tidak sempurna. Karena itu diminta perbaikan dan akan dijadwalkan ulang Kamis, 22 Januari,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)












