Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Soroti Penghasilan Sebagai Artis

referensi gambar dari (asset-2.tstatic.net)
referensi gambar dari (asset-2.tstatic.net)

Jurnalindo.com – Sandra Dewi kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, sebagai tersangka dalam skandal korupsi PT Timah. Kejagung juga menyoroti penghasilan Sandra Dewi sebagai artis dalam pemeriksaan ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi, memberikan penjelasan terkait pemeriksaan Sandra Dewi bersama dengan 11 saksi lainnya dan 2 tersangka, salah satunya adalah Helena Lim. Pemeriksaan ini berlangsung kemarin dan Kejagung mendalami perjanjian pranikah atau pisah harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis. dilansir dari detik.com

“Kita mendalami tentang sejauh mana perjanjian pranikah saudara SD ini, apakah benar dan apakah itu perjanjian yang dilakukan sebelum pernikahan atau dalam rangka menutupi peristiwa pidana ini. Harus kita klarifikasi semua,” kata Kuntadi dalam jumpa pers virtual yang dilakukan dari Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2024) malam.

Sandra Dewi, yang dikenal sebagai artis sejak sebelum menikah dengan Harvey Moeis, memulai kariernya pada tahun 2002. Perempuan bernama lengkap Monica Nicholle Sandra Dewi Gunawan Basri ini menikah dengan Harvey Moeis pada 8 November 2016.

“Sebagaimana kita ketahui, saudara SD ini pun punya penghasilan sebagai artis. Di situ juga kita akan menguji,” ucap Kuntadi.

Kejagung melakukan pemeriksaan ini untuk menelusuri dan memastikan bahwa aset yang dimiliki oleh para tersangka, termasuk yang diatasnamakan istri-istri para tersangka, terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

“Soal perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis dibenarkan oleh pengacara suaminya, Harris Arthur Hedar. Perjanjian itu dibuat saat Sandra Dewi dan Harvey Moeis menikah.

“Jadi pada saat mereka menikah itu pada 2016, mereka buat ke notaris, tentang pisah harta,” kata Harris Arthur Hedar kepada detikcom melalui sambungan telepon, Rabu (24/4).

“Karena kita sama-sama mengetahui, Pak HM ini pengusaha, sebelumnya juga pengusaha. Ibu Sandra ini artis yang sudah dikenal dan lama berkecimpung di dunia keartisan dan bisnis sendiri. Jadi mereka memang ada melakukan itu (perjanjian pisah harta) hal yang wajar dalam satu ikatan. Itu memang ada, saya pastikan ada,” lanjut pengacara Harvey Moeis itu.

Sampai saat ini dipastikan bahwa Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *