Jurnalindo.com, – Pemerintah Desa Asempapan, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, menggelar audiensi bersama masyarakat pada Rabu (5/11/2025) malam di Kantor Kepala desa setempat.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh para tokoh agama, pemuda, perangkat desa, Camat Trangkil, dan Danramil setempat. Kegiatan ini digelar menyusul viralnya isu di media sosial terkait dugaan pelarangan acara haul di desa tersebut.
Kepala Desa Asempapan, Sukarno, menegaskan bahwa informasi tentang adanya pelarangan haul tidak benar. Menurutnya, yang terjadi hanyalah pengalihan waktu pelaksanaan, bukan pelarangan kegiatan.
“Oke, terkait pelarangan haul itu tidak benar. Yang sebenarnya adalah peralihan waktu saja, dari bulan Bakda Mulud menjadi bulan Apit. Ini dilakukan karena digabungkan dengan acara bersih desa,” jelas Sukarno.
Pihaknya menambahkan, keputusan tersebut telah melalui proses musyawarah desa dan disetujui oleh seluruh pihak terkait, termasuk jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Keputusan ini sesuai prosedur, lewat forum musyawarah desa yang juga dihadiri oleh BPD Asempapan,” lanjutnya.
Menurut Sukarno, tujuan digelarnya rembug desa malam itu adalah untuk mencegah meluasnya kesalahpahaman di tengah masyarakat serta mengantisipasi aksi demonstrasi yang dikabarkan akan digelar keesokan harinya.
“Kami sebagai pemerintahan desa sangat terbuka menerima siapapun yang ingin berdiskusi langsung. Kami berharap demonstrasi besok tidak bersifat anarkis, mari jaga keamanan dan kondusifitas bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris BPD Asempapan, Mashudi, menyampaikan bahwa seluruh lembaga desa, perangkat, dan tokoh masyarakat telah diundang dalam forum tersebut, termasuk warga yang berencana melakukan aksi.
“Kami prihatin karena mereka yang mau menyampaikan aspirasi justru tidak hadir malam ini. Padahal forum ini digelar agar bisa berdiskusi secara terbuka supaya semuanya jelas,” kata Mashudi.
Ia menambahkan bahwa dari hasil rembug desa, seluruh peserta yang hadir membantah adanya kebijakan larangan haul sebagaimana beredar di media sosial.
“Banyak yang memberikan kesaksian bahwa tuduhan adanya peraturan desa tentang larangan haul itu tidak benar. Yang benar, perdes itu berisi tentang pengalihan waktu pelaksanaan acara,” tegasnya.
Baik pemerintah desa maupun BPD berharap, dengan adanya klarifikasi ini, situasi di Desa Asempapan tetap damai dan kondusif, serta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. (Juri/Jurnal)












