Jurnalindo.com, – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menghadang mobil tahanan dipintu gerbang keluar Pengadilan Negeri (PN) Pati yang mengangkut dua aktivis Pati, Supriyanto alias Botok dan Teguh Istiyanto pada Selasa (20/1/2026).
Aksi penyetopan berlangsung hampir 30 menit. Massa meminta aparat penegak hukum segera membebaskan kedua terdakwa yang dinilai dikriminalisasi karena menyuarakan aspirasi masyarakat.
Di tengah penyetopan tersebut, Botok diberi kesempatan menyampaikan orasi singkat dari dalam mobil tahanan. Dalam orasinya, ia menyoroti kondisi Kabupaten Pati yang saat ini tengah dilanda bencana banjir.
“Perhatin atas kondisi Pati saat ini yang dilanda banjir. Dari semua peristiwa ini sudah terlihat siapa yang salah dan siapa yang benar,” tegas Botok di hadapan massa.
Selain itu, Botok juga menyinggung penetapan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan jual beli jabatan. Pernyataan tersebut disambut sorak-sorai massa yang menilai bahwa aktivis bukanlah pihak yang bersalah.
Massa aksi meneriakkan dukungan terhadap botok dan teguh, mereka bukan bersalah justru menyuarakan keadilan dan melawan kekuasan yang zholim.
Dalam orasinya, Botok juga menyampaikan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memberikan perhatian terhadap nasib para aktivis.
“Kami meminta kepada Pak Prabowo agar para aktivis yang menyuarakan aspirasi rakyat dibebaskan. Mereka adalah pejuang masyarakat, bukan penjahat,” ujarnya.
Setelah negosiasi dengan aparat, mobil tahanan akhirnya kembali melanjutkan perjalanan dengan pengawalan ketat. (Jurnal/Juri)












