Jurnalindo.com, – Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Munaji dalam perkara pembakaran mobil provos saat aksi 13 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Pati kembali berakhir tanpa kepastian.
Majelis hakim menunda pembacaan vonis yang seharusnya digelar Kamis (29/1/2026) dan menjadwalkannya ulang pada 5 Februari 2026.
Penundaan mendadak ini memicu kekecewaan dan tanda tanya besar dari pihak terdakwa. Pasalnya, sidang putusan tersebut telah dijadwalkan sejak sepekan sebelumnya dan keluarga Munaji hadir untuk menyaksikan akhir proses hukum yang telah berlarut-larut.
Kuasa Hukum Munaji, Maulana Ababil Intoha, secara terbuka mempertanyakan alasan penundaan yang dinilai tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan.
“Alasannya disebutkan putusan belum siap. Padahal jadwal sidang sudah ditentukan sejak lama. Ini sangat kami sayangkan,” tegas Ababil kepada wartawan.
Menurutnya, penundaan tersebut semakin tidak dapat diterima mengingat fakta persidangan telah terang-benderang, bahkan tuntutan jaksa dinilai ringan.
“Dari awal klien kami didakwa Pasal 170, tetapi dalam persidangan yang terbukti hanya Pasal 406 menurut JPU. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 6 bulan. Ini perkara sederhana, bukan perkara kompleks,” ujarnya.
Ababil menegaskan bahwa Munaji bukan pelaku utama dalam peristiwa pembakaran mobil provos tersebut.
“Peran Pak Munaji sangat minimal. Dia bukan aktor utama, bukan penggerak, apalagi perencana. Hanya ikut dorong-dorong. Tapi justru putusannya ditunda,” katanya.
Ia pun melontarkan pertanyaan keras terhadap majelis hakim dan sistem peradilan.
“Sampai ditunda begini, ada apa sebenarnya? Permainan apa lagi yang disiapkan oleh pengadilan? Ini yang membuat kami kecewa dan patut dipertanyakan secara terbuka,” tegasnya.
Sementara itu, Hakim Ketua Muhammad Fauzan Haryadi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya menyampaikan secara singkat bahwa pembacaan putusan terhadap terdakwa Munaji ditunda dan akan dilanjutkan pada 5 Februari 2026 di PN Pati. (Juri/Jurnal)












