Puluhan Ribu Peserta BPJS Kesehatan PBI di Pati Dinonaktifkan, Ini Cara Reaktivasi dan Harapan Pemerintah

Jurnalindo.com,- Sebanyak 35.799 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Pati resmi dinonaktifkan mulai Mei 2025.

Penonaktifan ini dilakukan menyusul kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang mulai menggunakan basis data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam pendataan peserta PBI JK, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebelumnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pati, Tri Haryumi, menjelaskan bahwa dari total 499.967 peserta PBI JK yang dibiayai Kemensos di wilayah Bumi Mina Tani, sebanyak 35.799 peserta tidak tercatat dalam DTSEN atau berada di desil sosial ekonomi atas sehingga dinonaktifkan.

“Peserta yang dinonaktifkan diberikan kesempatan untuk melakukan reaktivasi melalui perwakilan Dinas Sosial di masing-masing desa. Proses ini berlangsung dari Juni hingga Juli 2025,” ujar Tri Haryumi belum lama ini.

Pihak Dinsos P3AKB Kabupaten Pati mengimbau masyarakat yang merasa masih membutuhkan layanan kesehatan agar segera mengurus reaktivasi dengan membawa dokumen pendukung.

Namun, bagi peserta yang tidak melakukan reaktivasi, status PBI JK mereka akan hangus dan tidak bisa kembali.

“Kami berharap program PBI JK benar-benar tepat sasaran, hanya untuk masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu, yakni desil 1-5, serta bukan PNS, pensiunan, atau keluarga PNS,” tambah dia

Kemensos menegaskan bahwa penyesuaian data ini bertujuan agar bantuan iuran jaminan kesehatan dapat diberikan kepada masyarakat yang paling membutuhkan, terutama mereka yang miskin dan rentan miskin serta penderita penyakit kronis atau kondisi darurat medis.

Dengan langkah ini, diharapkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semakin efektif dan tepat sasaran, sehingga kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pati dapat terus terjaga.

Jika Anda termasuk peserta yang dinonaktifkan dan masih membutuhkan layanan kesehatan, segera hubungi perwakilan Dinas Sosial di desa Anda untuk proses reaktivasi sebelum batas waktu yang ditentukan. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *