Aplikasi SARIDIN, Tingkatkan Disiplin Aparatur Pemdes

Jurnalindo.com, Pati – Dalam upaya meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat di tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Pati akan mengimplementasikan aplikasi SARIDIN (Sistem Manajemen Disiplin Aparatur Pemerintah Desa) yang berfungsi sebagai rangkuman kehadiran secara elektronik berupa sidik jari seluruh pejabat pemerintah desa di Kabupaten Patti.

Aplikasi ini hadir, untuk mendukung upaya peningkatan disiplin kerja dan kinerja aparatur pemerintah desa. Nantinya, aplikasi ini akan terintegrasi dengan alat absensi elektronik yang terpasang di desa, dengan komputer client di kecamatan dan server di kecamatan. Kemudian, pada setiap level, akan ditugaskan seorang administrator untuk membantu mengelola rekap kehadiran yang tercatat.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pati Imam Kartiko Selaku penggagas aplikasi ini, melalui SARIDIN dapat memantau secara rangkuman kehadiran wajah sehari-hari seluruh aparatur pemerintah desa di Kabupaten Pati sebanyak 4.547 orang di 401 desa lintas Kabupaten Pati.

“Data rekapitulasi presensi bulanan sebagai dasar pengajuan Penghasilan Tetap/ Siltap dapat diunduh oleh Admin Desa untuk kemudian dimohonkan verifikasi di tingkat Kecamatan dan diajukan ke Kabupaten,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, aplikasi SARIDIN akan mengurangi permainan yang bisa dimainkan sebagian orang saat melakukan rangkuman absensi yang sebelumnya masih menggunakan sistem manual.

“Di tingkat kecamatan dan kabupaten, dapat menampilkan data statistik yang riil terkait tingkat kehadiran aparat pemerintah desa, sehingga memudahkan dalam pemantauan maupun evaluasi oleh perangkat daerah terkait,” papar Imam Kartiko.

Baca Juga: Waspada, banjir rendam 19 desa di Bireuen Aceh akibatkan dua warga tewas

Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro memberikan apresiasi dengan adanya aplikasi SARIDIN. Ia menegaskan bahwa inilah saatnya aparatur desa sebagai ujung tombak pelayanan pemdes melakukan introspeksi dan berbenah agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan berpedoman kepada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Disiplin Kerja Aparatur Pemerintah Desa.

“Untuk itu seluruh aparatur pemdes harus mampu merubah stigma budaya kerja yang melekat kuat dibenak masyarakat tentang kinerja aparatur pemdes. Utamanya terkait kurangnya kedisiplinan serta komitmen pelayanan kepada masyarakat.,” ujarnya.

Dengan hadirnya aplikasi SARIDIN, Henggar berharap dapat menjawab berbagai tantangan dalam peningkatan kualitas kinerja dan kedisiplinan pemdes serta mendukung percepatan digitalisasi desa.

“Mudah-mudahan ujicoba aplikasi pada Desember nanti dapat berjalan dengan lancar sehingga SARIDIN dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh aparatur pemdes di Kabupaten Pati mulai Januari 2023” tandasnya. (Slmn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *