Kader Partai Gerindra, Yeti Kristianti tak diberi Ijin Nyalon Wakil Bupati

jurnalindo.com, Pati – Belum lama ini dikabarkan salah satu anggot Dewan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Pati, Yeti Kristianti mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang sebagai calon Wakil Bupati Pati.

Menanggapi hal tersebut, selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pati, Hardi menegaskan bahwa Partai Gerindra tidak membolehkan kalau Yeti maju sebagai Wakil Bupati, dikarenakan, banyak faktor yang harus dipertimbangkan.

“Jangan dululah, saya nggak boleh (Yeti nyalon Wakil Bupati). Karena dia masih dalam belajar, walaupun toh namanya dikabarkan jadi calon K 2, tapi dia masih terlalu dini kalau dia menyalonkan K 2, biar proses dulu sampai matang/cukup,” ucap Hardi saat ditemui dikantornya kamis (29/9/22).

Kendati demikian, pengakuan Hardi menjadi seorang pemimpin kabupaten (Bupati) harus matang didunia politik. Pasalnya, akan ditempa permaslahan dan banyak tantangan. Oleh sebab itu, pihaknya belum memberikan ijin anggota DPRD Fraksi Gerindra itu maju Pilkada Kabupaten Pati.

“K 1 ataupun K 2 akan dihadapkan macam-macam keinginan, macam-macam orang yang membutuhkan, jadi ini harus membutuhkan orang yang dewasa. Sehingga tidak kami berikan rekomendasi,” tuturnya.

Hal wajar, kabar yang santer dilontarkan kepada kader Partai Gerindra itu, soalnya Yeti merupakan kader yang masih muda, energik dan potensial, dianggap bisa menjadi magnet tersediri jadi K 2.

“Ramai iya biarin (isu yang beredar), tapi timnya dia (Yeti Kristianti) belum pernah menyatakan bahwa dia mau k2,” singkat Hardi.

Lebih lanjut, pihaknya, Partai Gerindra tidak memikirkan sampai disitu dulu soalnya fokus ke pilihan Legislatif (Pileg) 2024, sebelum menatap ke Pilkada.

“Pilkada harus menunggu hasil pileg dulu. Kalau hasil pilegnya bagus, kita tidak perlu koalisi, paling tidak mendapat 10 kursi sehingga tidak perlu koalisi,” pungkas Hardi. (Juri/Slmn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *