Jurnalindo.com – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap tiga markas judi online yang beroperasi dengan omzet mencapai miliaran rupiah. Dalam penggerebekan ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berawal dari Laporan Warga
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat sekitar lokasi perjudian. Pengungkapan dilakukan pada Rabu (19/6/2024).
“Kita lakukan pengungkapan pada 19 Juni 2024 pukul 14.00 WIB di tiga TKP. TKP 1 di Jalan Gelora, TKP 2 di Jalan Kamandaka, dan TKP 3 di Jalan Kolonel Sugiono,” ujar Luthfi saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (25/6/2024). dilansir dari detik.com
Luthfi menambahkan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya jaringan lintas pulau atau negara.
Sebelas Tersangka Ditangkap, Satu Buron
Dalam penggerebekan di tiga lokasi, polisi menangkap sebelas tersangka. Sebagian besar tersangka berasal dari luar Pulau Jawa.
– TKP 1 (Jalan Gelora): MR (27) warga Kabupaten Cilacap.
– TKP 2 (Jalan Kamandaka):DA (24), RT (28), EK (29), dan IN (24), semuanya warga Banyumas.
– TKP 3 (Jalan Kolonel Sugiono): AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), dan SH (22), semuanya warga Dumai, Kepulauan Riau.
“Satu tersangka berinisial RP masih buron dan diduga merupakan penyokong dana pembuatan chip,” jelas Luthfi.
Modus Perdagangan Chip
Luthfi mengungkapkan modus operandi para pelaku dengan menggunakan komputer untuk membuat ID secara masif, yang kemudian dimainkan untuk menghasilkan chip yang dijual dan dipromosikan lewat Facebook.
“Di TKP 1, ID tersebut masih level 1 dan 2. Di TKP 2 dan 3, sudah level 6, berisi konten terkait judi seperti slot, poker, barak4D, dan slot fafafa,” ungkapnya.
Chip-chip ini diinput dalam Google Spreadsheet, kemudian dimainkan pada slot fafafa dengan bantuan makrobot untuk menghasilkan chip.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menambahkan bahwa para tersangka memiliki tugas masing-masing. Di TKP 1, digunakan untuk membuat akun sebanyak-banyaknya.
“Di TKP 1, membuat ID baru sebanyak-banyaknya yang dikirim ke TKP 2 dan 3 untuk diolah menjadi level 5,” terangnya.
Dalam satu hari, tersangka di TKP 1 bisa membuat 25.000 akun dengan upah Rp 250 per akun.
Omzet Rp 3,4 Miliar per Bulan
Markas judi online ini bisa menghasilkan omzet hingga Rp 3,4 miliar per bulan. Andryansyah merinci bahwa dalam sehari, tiga markas ini bisa menghasilkan sekitar 3.000 billion chip, di mana 1 billion chip seharga Rp 38.000.
“Sehari sekitar Rp 70-114 juta, tergantung dari chip yang dihasilkan. Mereka telah beroperasi sejak pertengahan 2022, berhenti pada Februari-Maret 2024, dan kembali beroperasi pada April,” jelasnya.
Berkedok Game Online
Lokasi judi online ini berkedok tempat bermain game online. Namun, aktivitas di lokasi ini menimbulkan kecurigaan warga karena kendaraan yang terparkir tidak pernah berganti.
Ketua RW 02, Kelurahan Purwokerto Lor, Ahmad Subekti, menjelaskan bahwa lokasi tersebut tidak pernah mengajukan perizinan dan aktivitasnya berlangsung 24 jam.
“Tidak ada perizinan dan aktivitasnya 24 jam. Kendaraan tidak pernah berganti,” ungkap Ahmad.
Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk komputer, buku tabungan, dan flashdisk. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Jurnal/Mas












