Jurnalindo.com – Polisi telah mengungkap fakta baru terkait kecelakaan mobil Daihatsu Gran Max yang menabrak seorang wanita hamil berinisial NYN (30) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Diduga mobil Gran Max tersebut merupakan bagian dari operasional travel gelap.
Menurut keterangan Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Pusat AKP Setiyono, mobil Gran Max yang terlibat dalam kecelakaan bukanlah travel resmi, melainkan mobil yang digunakan untuk membawa penumpang dari luar kota langsung ke Jakarta. “Bukan travel, tapi kalau ada yang carter ke Jakarta langsung dibawa. Iya kira-kira begitu (travel gelap),” ujarnya. dilansir dari detik.com
Setiyono menjelaskan bahwa saat kejadian, sopir mobil dengan inisial DH (33) sedang mengangkut penumpang. Namun, penumpang tersebut kemudian diturunkan di Kebon Jeruk dan Depok sebelum kecelakaan terjadi. “Rupanya masih ada penumpang, yang satu diturunkan di Kebon Jeruk, satu lagi ke Depok,” tambahnya.
Saat ini, DH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib. Akibat perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 310 (3) jo Pasal 312 jo Pasal 283 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelaku sempat melarikan diri setelah kejadian karena takut akan mendapat hukuman dari kerumunan massa. “Alasannya ketakutan saja sebenarnya. Akhirnya mikir, ketakutan dia kabur. Takut dipukulin pengakuannya, di Jakarta tahu sendiri Pak katanya, alasan dia alibi seperti itu,” jelas Setiyono.
Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap semua fakta terkait kecelakaan tersebut dan menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jurnal/Ma