Jurnalindo.com – Polisi telah menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Sampurna Pasaribu, di Karo, Sumatera Utara. Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Effendi, memastikan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Polisi tidak berhenti dari kedua pelaku eksekutor dan kami mengembangkan terhadap dugaan keterlibatan pelaku lain,” ujar Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Effendi, dalam konferensi pers yang digelar di Karo, Sumut, Senin (8/7/2024). dilansir dari detik.com
Agung menyebut bahwa pengembangan kasus ini dilakukan dengan mendalami alur komunikasi serta barang bukti yang telah disita. Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa saksi-saksi lain yang berkaitan dengan kasus ini.
“Dengan mendalami alur komunikasi, barang bukti yang disita dan keterangan saksi lain,” tuturnya.
Penangkapan kedua pelaku, yang diketahui sebagai eksekutor dalam kasus ini, didasarkan pada hasil analisa laboratorium forensik, analisa CCTV, autopsi, hingga keterangan para saksi.
“Kami tangkap Saudara R dan Saudara Y,” kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi.
Menurut Agung, pergerakan kedua pelaku terekam oleh CCTV saat mereka melakukan survei ke rumah korban. Keduanya juga diduga menyiramkan bahan bakar ke rumah korban sebelum membakarnya.
“Survei, memastikan, dan mengeksekusi dengan menyemprotkan dua botol bahan bakar ke rumah korban, kemudian membakar,” ucapnya.
Kedua eksekutor ini terancam pasal 187 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pelaku yang terlibat, baik sebagai eksekutor maupun pihak lain yang berperan, dapat diungkap dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnal/Mas