Jurnalindo.com, – Sengketa batas wilayah antara Desa Tambaharjo dan Desa Payang kembali memanas setelah memasuki persidangan perdata di Pengadilan Negeri Pati.
Kuasa Hukum Desa Tambaharjo, Dedy Gunawan, menegaskan bahwa sejumlah dokumen resmi memperkuat klaim bahwa ruas jalan sepanjang sekitar 450 meter yang dipersoalkan berada di wilayah Tambaharjo.
Menurut Dedy, Peta 2017 menjadi dasar kuat penegasan batas desa. Dalam dokumen tersebut, semua desa yang berbatasan dengan Tambaharjo, termasuk Mulyoharjo, Payang, Tambahsari, Wonorejo telah melakukan tanda tangan dan stempel sebagai bentuk persetujuan batas wilayah.
“Termasuk jalan yang disengketakan, itu masuk wilayah Tambaharjo,” tegasnya di lokasi pengukuran Ruas Jalan, Rabu (26/11/2025).
Hal serupa juga terjadi pada pemutakhiran peta batas desa tahun 2022. Dedy mengungkapkan, semua desa berbatasan menandatangani dokumen tersebut, kecuali Desa Payang.
Namun, pada peta resmi milik Desa Payang sendiri, seluruh desa sekitar termasuk Tambaharjo telah menandatangani persetujuan batas.
“Artinya jelas, wilayah Payang hanya seluas yang mereka akui. Jalan yang disengketakan tidak masuk wilayah Payang,” ujarnya.
Tambaharjo bahkan telah mengirimkan surat hingga ke Presiden Prabowo Subianto agar sengketa ini mendapat perhatian nasional.
“Kami yakin majelis hakim akan mendapat hikmat dalam memutuskan perkara ini,” kata Dedy.
Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono, menambahkan bahwa jalan tersebut tidak pernah ditutup dan telah lama menjadi akses umum bagi warga Tambahsari, Payang, Ponduan, hingga Ngepung. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan soal akses jalan, melainkan kepastian hukum wilayah.
Sugiyono juga menyatakan siap mengadukan persoalan ini hingga ke Komisi III DPR RI bila putusan dinilai tidak adil.
“Ini negara hukum, bukan kerajaan. Segala sesuatu harus berdasar aturan dan peta wilayah resmi,” tegasnya.
Ia menutup dengan menyoroti klaim yang menyebut jalan itu peninggalan nenek moyang.
“Semua wilayah memang warisan nenek moyang, tapi kini sudah diatur dalam negara dan pemerintahan. Ada batas desa, kabupaten, provinsi, hingga negara.”tegasnya. (Juri/Jurnal)












