Jurnalindo.com, – Fenomena pernikahan dini masih menghantui Kabupaten Pati. Sejak Januari hingga Agustus 2025, sebanyak 144 anak mengajukan rekomendasi pernikahan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB).
Kepala Dinsos P3AKB Pati, Aviani Tritanti Venusia, mengaku hampir setiap hari kantornya didatangi pasangan calon pengantin yang masih di bawah umur.
“Permintaan banyak sekali, bahkan sebagian besar usianya di bawah 19 tahun,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Menurut aturan, batas minimal usia menikah adalah 21 tahun untuk laki-laki dan 19 tahun untuk perempuan. Karena itu, pasangan yang belum cukup umur wajib menjalani konseling di Dinsos sebelum menyerahkan berkas ke Pengadilan Agama (PA).
Aviani menegaskan, konseling dilakukan melalui layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) untuk menilai kesiapan mental, finansial, hingga rencana setelah menikah.
“Dalam empat bulan terakhir, rekomendasi kami rata-rata menunda pernikahan,” jelasnya.
Alasan anak di bawah umur mengajukan nikah pun beragam, mulai dari desakan orang tua, rasa takut ketinggalan zaman (fomo), hingga kasus Married By Accident (MBA).
“Keputusan akhir tetap di PA, kami hanya memberi rekomendasi berdasarkan konseling. Kami ingin memastikan anak-anak tidak menikah hanya karena terpaksa,” tegas Aviani. (Juri/Jurnal)